PP 20/2026

Ramai Isu Pajak Tukang Cukur, Menteri UMKM: Omzet Rp500 Juta Bebas PPh

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 09.00 WIB
Ramai Isu Pajak Tukang Cukur, Menteri UMKM: Omzet Rp500 Juta Bebas PPh
<p>Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, termasuk tukang cukur dan tukang pijat, tidak akan dikenakan pajak.

Hal itu Maman sampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai pengenaan pajak terhadap berbagai jenis pekerjaan informal, seperti tukang cukur dan tukang pijat. Menurutnya, pernyataan Hashim perlu dipahami secara utuh karena pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun.

"Tidak ada pungutan pajak, dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta. Berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta. Itu tidak dipungut pajak. Pajaknya 0%. Clear," katanya, dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Maman menegaskan fasilitas tersebut berlaku secara nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Dia mencontohkan sejumlah jenis usaha yang umumnya memiliki skala omzet relatif kecil. Menurutnya, tukang pijat, tukang cukur, hingga pemilik warung tegal (warteg) pada umumnya tidak memiliki omzet hingga Rp500 juta setahun.

Dengan demikian, pelaku usaha tersebut tidak perlu khawatir akan dikenakan PPh sepanjang memenuhi ketentuan pembebasan yang berlaku.

"Tukang pijat masuk atau enggak segitu angkanya? Lewat atau enggak pendapatannya Rp500 juta setahun? Enggak. Pangkas rambut? Enggak. Warteg masuk enggak? Enggak. Jangan kita salah tafsirkan," ujar Maman.

Selain pembebasan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta, Maman menjelaskan pemerintah juga menyediakan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dan memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Menurutnya, batas omzet Rp4,8 miliar setahun merupakan nilai yang cukup besar bagi pelaku UMKM. Dengan fasilitas tersebut, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan hanya dikenakan PPh final sebesar 0,5%.

"Rp4,8 miliar per tahun itu gede banget. Itu hanya dikenakan pajak 0,5%. Clear. Sudah ada insentif aturannya," tutur Maman.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan pernyataan Hashim mengenai pembayaran jasa tukang cukur hingga tukang pijat tanpa kuitansi sebenarnya berkaitan dengan temuan praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha berskala besar.

Dia mengungkapkan terdapat pengusaha yang sebenarnya memiliki omzet hingga Rp10 miliar atau Rp20 miliar setahun, tetapi memecah kegiatan usahanya menjadi beberapa badan usaha berbentuk PT. Pemecahan tersebut dilakukan agar omzet masing-masing badan usaha terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM.

Padahal, menurutnya, fasilitas pajak semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria sebagai UMKM, bukan perusahaan berskala besar yang sengaja memecah kegiatan usahanya.

"Dipecah menjadi di bawah Rp4,8 miliar supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka," jelasnya.

Sebagai informasi, PP 20/2026 mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi hanya boleh memanfaatkan skema dimaksud selama 4 tahun pajak.

Namun, PP 20/2026 juga mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.

Kendati demikian, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.

Di sisi lain, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus firm splitting. Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas insentif tertentu agar total omzet konsolidasi seolah-olah tetap berada di bawah threshold yang ditentukan.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.