BERITA TERKINI
Kriteria tersebut antara lain mencakup sanksi yang diterbitkan pertama kali, sanksi akibat perubahan aturan perpajakan, kesalahan DJP, serta keadaan yang disebabkan pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak.
Kondisi lain yang dapat dipertimbangkan ialah bencana, gangguan sistem elektronik, serta sanksi yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan harga transfer.
Kesulitan keuangan juga dapat menjadi dasar, dengan ketentuan berbeda bagi wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi yang berusaha atau bekerja bebas, serta wajib pajak orang pribadi nonusaha. (rig)
