INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kekhilafan untuk Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 11.00 WIB
Kriteria Kekhilafan untuk Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Kriteria tersebut antara lain mencakup sanksi yang diterbitkan pertama kali, sanksi akibat perubahan aturan perpajakan, kesalahan DJP, serta keadaan yang disebabkan pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak.

Kondisi lain yang dapat dipertimbangkan ialah bencana, gangguan sistem elektronik, serta sanksi yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

Kesulitan keuangan juga dapat menjadi dasar, dengan ketentuan berbeda bagi wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi yang berusaha atau bekerja bebas, serta wajib pajak orang pribadi nonusaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.