SERBA-SERBI PAJAK

Pembalut Kena Pajak? Begini Praktiknya di Berbagai Negara

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 November 2026 | 21.00 WIB
Pembalut Kena Pajak? Begini Praktiknya di Berbagai Negara
<p>Ilustrasi.</p>

PERIOD tax atau tampon tax merupakan istilah yang mengacu pada pengenaan pajak atas berbagai produk menstruasi, antara lain meliputi pembalut sekali pakai, pembalut kain yang dapat digunakan kembali, tampon, menstrual cup, dan celana dalam menstruasi (Bilgin dan Besirli, 2025).

Penting untuk dicatat bahwa period tax atau tampon tax bukan merupakan jenis pajak tersendiri. Kedua istilah tersebut kerap kali digunakan untuk menyoroti pengenaan pajak atas produk menstruasi (Jurga et al., 2021).

Pajak atas produk menstruasi umumnya dikenakan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang di beberapa negara dikenal sebagai goods and services tax (GST), atau pajak penjualan yang dibayarkan konsumen saat membeli produk.

Perlakuan pajak atas produk menstruasi berbeda-beda di setiap negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara atau negara bagian mulai menerapkan tarif pajak lebih rendah, tarif 0%, atau membebaskan produk menstruasi dari pengenaan pajak (Jurga et al., 2021).

Salah satu alasan penghapusan atau penurunan tarif pajak atas produk menstruasi adalah pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar serta pertimbangan kesetaraan gender.

Alasan lainnya adalah untuk mengatasi period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang yang mengalami menstruasi mengalami kesulitan atau tidak memiliki akses terhadap produk menstruasi (Jurga et al., 2021).

Beberapa Negara yang Mengecualikan atau Memberikan Tarif Pajak 0% atas Produk Menstruasi

Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) United merupakan organisasi nirlaba yang berfokus pada advokasi dan edukasi mengenai akses air bersih, sanitasi, dan kebersihan, termasuk kebersihan menstruasi. Organisasi ini juga aktif melakukan riset mengenai pajak atas produk menstruasi.

Berdasarkan basis data yang dipublikasikan oleh WASH United melalui situs web periodtax.org, berikut sejumlah contoh negara yang membebaskan pajak atau memberikan tarif pajak 0% atas produk menstruasi:

  • Kenya;
  • Lesotho;
  • Malawi;
  • Mauritius;
  • Namibia;
  • Nigeria;
  • Rwanda;
  • Afrika Selatan;
  • Uganda;
  • Bangladesh;
  • Bhutan;
  • India;
  • Korea Selatan;
  • Libanon;
  • Malaysia;
  • Maladewa;
  • Nepal;
  • Pakistan;
  • Austria;
  • Irlandia;
  • Spanyol;
  • Britania Raya;
  • Bahama;
  • Kanada;
  • Jamaika;
  • Meksiko;
  • Nikaragua;
  • St. Kitts dan Nevis;
  • Trinidad dan Tobago;
  • Amerika Serikat;
  • Australia;
  • Kolombia;
  • Guyana;
  • Siprus (berdasarkan pembaruan laporan European Parliamentary Research Service/EPRS); dan
  • Malta (berdasarkan pembaruan laporan European Parliamentary Research Service/EPRS).

Beberapa Negara yang Memberikan Tarif Pajak Lebih Rendah atas Produk Menstruasi

Selain itu, sejumlah negara memilih memberikan fasilitas berupa tarif PPN atau GST yang lebih rendah. Artinya, produk menstruasi tetap menjadi objek pajak, tetapi tarif yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan tarif umum.

Kebijakan tersebut banyak ditemukan di negara-negara Eropa serta sejumlah negara di Afrika dan Asia.

Berdasarkan basis data yang dipublikasikan oleh WASH United melalui situs web periodtax.org dan laporan European Parliamentary Research Service (EPRS), terdapat sejumlah negara yang memberikan tarif pajak lebih rendah atas produk menstruasi. Berikut perinciannya:

NegaraTarif Pajak UmumTarif Pajak untuk Produk Menstruasi
Etiopia15%10%
Vietnam10%5%
Belgia21%6%
Finlandia25,50%14%
Estonia20%9%
Prancis20%5,50%
Jerman19%7%
Italia22%10%
Luksemburg17%3%
Makedonia Utara18%5%
Belanda21%9%
Polandia23%5%
Portugal23%6%
Slovenia22%9,50%
Spanyol21%4%

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.