KABUPATEN KARAWANG

Khusus Bulan Ini, Pemkab Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 80%

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 04 November 2026 | 09.30 WIB
Khusus Bulan Ini, Pemkab Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 80%
<p>Tangkapan layar pengumuman diskon tunggakan PBB oleh Pemkab Karawang di Instagram.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus pada bulan ini.

Dalam pemutihan kali ini, Pemkab Karawang memberikan fasilitas keringanan pokok pajak sebesar 10% hingga 80% beserta penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB.

"Jangan tunggu nanti, bayar PBB sekarang dan nikmati keringanannya," imbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Secara terperinci, Pemkab Karawang memberikan fasilitas keringanan pokok sebesar 80% dan penghapusan sanksi untuk pelunasan PBB tahun pajak 1993 hingga 2012. Kemudian untuk pelunasan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021, wajib pajak diberikan keringanan pokok sebesar 30% dan penghapusan sanksi.

Untuk pelunasan PBB tahun pajak 2022 hingga 2024, wajib pajak diberikan keringanan pokok sebesar 20% dan penghapusan sanksi. Sementara untuk pelunasan PBB tahun pajak 2025, wajib pajak diberikan keringanan pokok sebesar 10% dan penghapusan sanksi.

Khusus untuk PBB tahun pajak 2026, Pemkab Karawang hanya memberikan fasilitas penghapusan sanksi tanpa memberikan keringanan pokok.

"Program relaksasi PBB ini sebagai bentuk perhatian Bapak Bupati Karawang [Aep Syaepuloh] dan keberpihakan kepada masyarakat. Melalui program ini diharapkan dapat memberikan keringanan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa menambah beban ekonomi keluarga," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya.

Untuk memanfaatkan fasilitas di atas, wajib pajak dapat mengecek informasi tagihan PBB melalui laman https://cekpbb.karawangkab.go.id. Pembayaran PBB bisa dilakukan menggunakan QRIS atau virtual account yang tersedia setelah pengecekan tagihan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.