KEPALA KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I ARIF MAHMUDIN ZUHRI

‘Prinsipnya Permohonan PSA Kami Kabulkan Sepanjang Memenuhi Ketentuan’

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 November 2026 | 10.00 WIB
‘Prinsipnya Permohonan PSA Kami Kabulkan Sepanjang Memenuhi Ketentuan’

PEMERINTAH menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) pada awal kuartal IV/2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan sanksi administratif pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP. Ketentuan dan mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi ini diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, kantor pajak di berbagai daerah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai program keringanan sanksi administratif pajak. Di sisi lain, DJP juga dihadapkan pada tantangan mengamankan penerimaan pajak menjelang akhir tahun.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri untuk membahas strategi mengamankan penerimaan menjelang tutup tahun, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta program keringanan administratif pajak. Berikut ini petikannya.

Bagaimana kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I sejauh ini?

Kinerja penerimaan pajak di kantor kami, secara neto, sudah mencapai Rp80,58 triliun. Capaian tersebut sudah 71,57% menuju target penerimaan yang ditetapkan tahun ini senilai Rp112,67 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak secara bruto mencapai Rp99,81 triliun. Tapi 'kan ada restitusi sebesar Rp19,23 triliun, jadi neto pajaknya Rp80,58 triliun.

Bagaimana karakteristik wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I?

Di sini terdapat sektor perdagangan besar, ada juga jasa keuangan, pemerintahan, dan industri pengolahan. Dari sekitar 23 sektor usaha, kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak adalah perdagangan besar.

Meski ada pemindahan administrasi wajib pajak per 1 Juli 2026, perdagangan besar tetap menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja kami.

Bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja Anda?

Alhamdulillah, baik. Jakarta Selatan ini 'kan merupakan elite community. Saya melihat bahwa banyak wajib pajak yang berasal dari kelompok elit sehingga tingkat kekritisan dan perhatian mereka terhadap perpajakan juga tinggi.

Oleh karena itu, kami juga jadi memberikan pelayanan yang lebih atau ekstra. Kami menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi wajib pajak untuk memberikan pelayanan perpajakan, misalnya kepada wajib pajak prominen yang kebetulan memiliki kesibukan luar biasa.

Kami tidak hanya memberikan edukasi dan sosialisasi, tetapi juga mentransfer pengetahuan dan pengalaman dengan mendatangi wajib pajak tersebut. Hal ini bertujuan agar wajib pajak yang bersangkutan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan benar.

Apa saja strategi yang dilaksanakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I untuk mengamankan target penerimaan pajak hingga akhir tahun?

Pertama, sebagai kepala Kanwil, fokus utama saya adalah memelototi 100 wajib pajak besar se-Kanwil. Kepala kantor pajak pun demikian, harus memperhatikan dan berfokus kepada 100 wajib pajak tersebut karena mereka menjadi penentu penerimaan. Bukan berarti yang lain tidak diperhatikan. Mereka tetap menjadi perhatian kami.

Kedua, melaksanakan kegiatan pengawasan. Konsepnya sama, yaitu account representative (AR) bertugas mengawasi dan mencermati 100 wajib pajak besar tadi. Begitu pula juru sita pajak ketika melakukan penagihan. Jadi, 100 wajib pajak dengan utang pajak terbesar harus jadi perhatian utama juru sita.

Pengawasan ini sangat penting karena 90% lebih penerimaan pajak di kantor kami merupakan hasil dari tindakan pengawasan terhadap wajib pajak.

Ketiga, pemeriksaan juga tidak boleh ditinggalkan karena bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Ini termasuk kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.

Keempat, berkolaborasi secara optimal dengan instansi pemerintah maupun nonpemerintah, terutama terkait dengan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Tentunya, kami juga bersinergi dengan Kanwil dan KPP lain, terutama untuk memperoleh sekaligus mengolah alat dan keterangan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan DJP.

Alat dan keterangan tersebut akan dipakai sesuai kebutuhan, termasuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Kelima, memetakan wajib pajak berdasarkan profil risikonya. Misalnya, menentukan perlakuan terhadap wajib pajak yang tingkat kepatuhannya selama ini sudah bagus maupun wajib pajak yang tingkat kepatuhannya masih kurang bagus.

Langkah-langkah strategis tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses bisnis berjalan lancar dan kepatuhan pajak meningkat. Apalagi, dengan adanya coretax, fiskus bisa bekerja secara lebih smart karena kami memiliki sistem yang sudah terintegrasi. Dengan demikian, akses dan pemanfaatan data perpajakan juga menjadi lebih enak dan mudah.

Saat ini ada kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Bagaimana tanggapan Anda mengenai program tersebut?

Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Jadi, kebijakannya sudah ada sejak 1 Januari 1984 atau sejak berlakunya UU KUP tersebut.

Hanya saja, selama ini kebijakan keringanan tersebut biasanya bersifat regional atau sesuai kebijakan kepala Kanwil DJP (desentralisasi). Dengan begitu, bisa saja setiap Kanwil DJP memiliki kebijakan yang berbeda-beda meskipun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Bahkan, sebelum tahun 2005, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tersebut sebagian besar menjadi kewenangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Namun, kini pemerintah mengatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026 bahwa kebijakan pengurangan sanksi administratif tersebut bersifat nasional.

Sebelumnya, program PSA sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024 sebenarnya sudah mengakomodasi kebutuhan wajib pajak. Namun, utang pajak dan sanksi harus dibayarkan secara proporsional sehingga bagi sebagian wajib pajak, ketentuan itu masih terasa cukup berat.

Sekarang 'kan pembayaran tidak lagi dilakukan secara proporsional. Berdasarkan PMK 71/2026, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Apakah program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini bakal berdampak terhadap penerimaan pajak?

Secara nominal, penerimaan mungkin terlihat berkurang. Namun, secara faktual, program ini justru dapat menambah penerimaan pajak.

Mengapa bisa seperti itu? Karena utang pajak yang selama ini tidak dibayarkan oleh wajib pajak bisa menjadi dibayarkan setelah kami memberikan keringanan seperti pengurangan sanksi administratif.

Apakah sudah ada wajib pajak di wilayah kerja Anda yang mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak?

Hingga saat ini, ada sekitar 25.776 permohonan yang diterima Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Permohonan tersebut diajukan atas surat ketetapan pajak berupa (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) untuk tahun pajak 2022 hingga 2025, serta ketetapan yang diterbitkan pada 2026.

Secara terperinci, permohonan keringanan atas SKP dan STP untuk tahun pajak 2022 tercatat sebanyak 3.888 permohonan. Untuk tahun pajak 2023, jumlahnya mencapai 5.472 permohonan, sedangkan untuk tahun pajak 2024 tercatat sebanyak 6.261 permohonan.

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2025, kami menerima 5.782 permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Adapun untuk ketetapan pajak yang diterbitkan sepanjang 1 Januari hingga 7 Oktober 2026, jumlah permohonannya mencapai 3.635.

Sementara itu, untuk ketetapan pajak yang diterbitkan mulai 8 Oktober 2026 hingga saat ini, tercatat sebanyak 738 permohonan.

Ini artinya wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif telah menyetujui SKP dan/atau STP yang diterbitkan. Hanya saja, mereka meminta agar sanksi administratifnya dikurangi.

Apa upaya yang ditempuh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam mendorong wajib pajak memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak?

Kami melakukan berbagai cara untuk mendorong wajib pajak mengikuti program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Misalnya, kami melakukan sosialisasi secara massal kepada wajib pajak dengan metode hybrid, baik secara luring (offline) maupun daring (online).

Kami juga memberikan sosialisasi ketika membahas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dengan wajib pajak. Selain itu, penjelasan mengenai program ini juga kami sampaikan saat melaksanakan pemeriksaan, penagihan, bahkan ketika wajib pajak mengajukan upaya hukum seperti keberatan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan pajak.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal media, baik secara tertulis maupun lisan, seperti lewat flyer atau sarana lainnya. Petugas atau fiskus juga memberikan penjelasan mengenai program tersebut ketika berkomunikasi langsung dengan wajib pajak.

Apakah Kanwil DJP melakukan penelitian terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam surat permohonan?

Penelitian dilakukan hanya sebatas pada persyaratan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Misalnya, apakah wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan sanksi administratif sudah melunasi utang pajak, kapan utang pajak tersebut dilunasi, serta produk hukum apa yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan sanksi.

Produk hukum yang dimaksud antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat tagihan pajak (STP) atau produk hukum lainnya. Selain itu, kami juga mengecek apakah permohonan pengurangan sanksi yang disampaikan merupakan permohonan yang pertama atau permohonan berikutnya.

Namun, pada prinsipnya semua permohonan kami kabulkan sepanjang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh dirjen pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026, terutama untuk permohonan yang disampaikan sejak 8 Oktober 2026.

Untuk memanfaatkan program pengurangan sanksi administratif, jika ada pembayaran pajak yang harus dibayar, dapat dilakukan mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Sementara itu, khusus untuk pembayaran pokok utang pajak bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS), pelunasannya bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2027.

Perlu diingat juga, permohonan pengajuan pengurangan sanksi administratif masih bisa diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.