JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional untuk bantuan penagihan pajak atau cross-border assistance in recovery of tax claims.
Dalam 13th Global Forum Competent Authorities Conference, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak perlu menerapkan komitmen bersama terhadap transparansi pajak guna memperkuat jaringan global dalam penagihan pajak.
"Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dalam forum global ini guna mewujudkan visi bersama. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tidak ada penagihan pajak yang terhenti di perbatasan negara," katanya, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Seiring dengan meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas yurisdiksi, negara-negara perlu bekerja sama secara lebih erat guna mengatasi tantangan penagihan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.
Tanpa dukungan dan kerja sama lintas yurisdiksi, penagihan pajak dapat terkendala apabila aset atau penanggung pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.
Oleh karena itu, melalui forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap bantuan penagihan pajak dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) untuk mencabut reservasinya.
Indonesia sendiri diketahui telah mencabut reservasi terkait dengan bantuan penagihan pajak tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) 56/2024.
Dalam Perpres tersebut, Indonesia menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu, antara lain PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, serta pajak-pajak lainnya.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan penagihan pajak atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, pajak atas keuntungan modal (capital gains), pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.
"Komitmen Indonesia dalam bidang ini antara lain diwujudkan melalui Perpres 56/2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bantuan penagihan pajak," ungkap DJP dalam siaran pers.
Bantuan penagihan pajak diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. (rig)
