JAKARTA, DDTCNews – Memasuki Oktober 2026, ketentuan baru seputar pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang diatur dalam PER-12/PJ/2026 resmi berlaku. Beleid yang terbit dan beredar pada akhir September 2026 tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan seputar pembetulan dan pelaporan SPT. Simak berita seputar PER-12/PJ/2026
Selain beleid tersebut, ada sejumlah peraturan perpajakan lain yang terbit, beredar, dan/atau berlaku mulai Oktober 2026. Peraturan tersebut menyangkut beragam hal mulai dari pengurangan sanksi administratif hingga implementasi aplikasi Satu-Profkeu.
Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Oktober 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara merombak ketentuan seputar tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Perombakan tersebut dilakukan melalui PMK 71/2026 yang merevisi PMK 118/2024. Beleid ini berlaku mulai 2 Oktober 2026.
Setidaknya ada 5 pokok perubahan yang dimuat dalam PMK 71/2026. Pertama, penegasan kewenangan dirjen pajak untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information/EoI) dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan.
Kedua, penegasan batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
Ketiga, memerinci jenis sanksi atau denda pajak yang dapat diajukan pengurangan dan penghapusan. Ada pula penegasan jenis sanksi yang tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan.
Keempat, pembayaran pajak kini dihitung terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak. Sebelumnya, pembayaran pajak dihitung secara proporsional pada pokok dan sanksi administratif. Kelima, pemberian wewenang kepada dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi pajak dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Simak berita seputar PMK 71/2026
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.
Keputusan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.
Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Bahkan, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Simak berita seputar KEP-239/PJ/2026.
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid ini menjadi landasan pembentukan pusat finansial (financial center) yang dilengkapi dengan berbagai insentif perpajakan.
Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, PFII bertujuan untuk menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, serta lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office).
Selain mengatur pembentukan PFII, UU 6/2026 juga mengatur pemberian fasilitas perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, dan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan. Simak berita seputar UU 6/2026
Pemerintah kembali menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diatur melalui PMK 77/2026.
Mengacu PMK 77/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. PPN yang ditanggung pemerintah merupakan PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi selama libur Nataru.
Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Simak berita seputar PMK 77/2026
Izin Konsultan Pajak Kini Wajib Lewat Satu-ProfKeu
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan platform Satu-ProfKeu sebagai wadah layanan perizinan konsultan pajak. Aplikasi berbasis website tersebut resmi menggantikan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).
Pengumuman implementasi Satu-Profkeu untuk perizinan profesi konsultan pajak tercantum dalam Surat Edaran No. SE-6/SK/2026. Merujuk surat edaran tersebut, layanan perizinan konsultan pajak akan diselenggarakan melalui Satu-ProfKeu terhitung sejak 27 Oktober 2026 melalui laman berikut. Simak berita seputar PER-12/BC/2026.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC). Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2026.
Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2027 itu mencabut dan menggantikan PER-10/BC/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC sekaligus menstandardisasi tata kelola analisis dokumen cukai dan pemeriksaan kepatuhan.
Melalui PER-12/BC/2026, DJBC di antaranya merombak mekanisme pemeriksaan kepatuhan; memerinci penentuan objek pemeriksaan; serta mengatur secara khusus ketentuan analisis dokumen cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau (HT). Simak berita seputar PER-12/BC/2026.
Suahasil menerbitkan peraturan baru yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 70/2026.
PMK 70/2026 diundangkan pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Beleid ini dirilis untuk memberikan pedoman penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Simak berita seputar PMK 70/2026
Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif bea masuk preferensi yang berlaku untuk barang impor asal Jepang. Bea masuk preferensi tersebut diberikan dalam rangka Indonesia and Japan Economic Partnership (Ijepa).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui PMK 69/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 itu merevisi PMK 60/2026. Revisi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi implementasi Ijepa. Simak berita seputar PMK 69/2026
DJBC memperbarui aturan tata laksana pemotongan kuota barang impor yang memperoleh fasilitas pembebasan, keringanan bea masuk, ataupun bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 merevisi PER-10/BC/2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan data pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas. Simak berita seputar PER-13/BC/2026
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2026 yang mengatur mengenai penyedia printer meterai teraan digital (MTD). PER-11/PJ/2026 berlaku sejak 22 September 2026.
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam PMK 78/2024. DJP juga telah membuka pendaftaran bagi penyedia printer meterai teraan digital melalui Pengumuman No. PENG-58/PJ.09/2026. Simak berita seputar PER-11/PJ/2026. (dik)
