JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Fasilitas tersebut diberikan melalui UU 6/2026.
Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas impor maupun penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Barang dan/atau jasa yang dimaksud berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan PFII.
"Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut..., diberikan atas: a. penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang bersifat strategis, dan/atau b. impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," bunyi Pasal 57 ayat (1) UU 6/2026, dikutip pada Rabu (4/11/2026).
Secara terperinci, penyerahan BKP tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut meliputi: bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan pergudangan. Selain itu, penyerahan BKP strategis lainnya yang dibutuhkan dalam pembangunan dan pengembangan PFII juga tidak dipungut PPN.
Untuk sektor jasa, fasilitas PPN tidak dipungut berlaku atas jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah.
Fasilitas serupa diberikan atas penyerahan jasa rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII.
Selain itu, JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya juga bisa diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Sementara itu, impor BKP yang tidak dipungut PPN berlaku untuk barang modal yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas PPN akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Di sisi lain, UU 6/2026 memberikan wewenang kepada dewan PFII untuk mengusulkan daftar BKP dan JKP tertentu yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Usulan tersebut bisa disampaikan kepada menteri keuangan. (dik)
