News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, BGN Sebut Dapur MBG Tak Boleh Untung Besar

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 07 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Dari Pajak, BGN Sebut Dapur MBG Tak Boleh Untung Besar
<p>Ilustrasi. Pekerja menyiapkan paket makan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim perubahan skema insentif makan bergizi gratis (MBG) dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, keadilan, dan proporsionalitas.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema insentif ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dalam program MBG dikelola secara efisien, tepat guna, dan dikonversikan secara optimal menjadi makanan bergizi bagi penerima manfaat.

"Intinya adalah efisiensi, kemudian keadilan, di dalamnya lebih adil, proporsional. Yang jelas kita ingin bahwa setiap APBN, anggaran itu dikelola dengan benar, dikonversi menjadi MBG dengan benar," ujar Sudaryono, dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Sudaryono mengatakan insentif dirancang proporsional dengan mempertimbangkan kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat, serta besaran investasi yang telah dikeluarkan oleh mitra penyelenggara dapur MBG.

Dengan insentif senilai Rp2.000 per porsi, kini tidak ada lagi pembayaran insentif berlebih akibat tidak sebandingnya nilai insentif dengan jumlah porsi yang disalurkan kepada penerima manfaat.

"Dengan insentif Rp2.000 ini artinya ada jaminan keuntungan. Tidak bisa untung besar, tapi tidak rugi. Tidak bisa untung besar sekali, tidak bisa, tidak boleh," ujar Sudaryono.

Sudaryono menekankan MBG adalah program layanan rutin, bukan kegiatan usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. "MBG ini kalau semacam kegiatan utilitas. Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya tidak gede," ujar Sudaryono.

Meski demikian, Sudaryono mengatakan pihaknya tetap menghargai investasi yang dikeluarkan oleh para mitra untuk mendukung penyelenggaraan MBG. Namun, hubungan kemitraan harus berjalan dalam koridor yang sehat tanpa mengesampingkan tanggung jawab negara dalam mengelola uang publik.

"Intinya mitra ini adalah mitra, dia sudah keluar biaya, dia sudah bangun dapur. Kami pastikan bahwa kami memperlakukan mitra itu sebagai mitra. Cuma memang tidak bisa untung gede-gedean," ujar Sudaryono.

Sebagai informasi, reformulasi insentif bagi dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah diumumkan pada pekan lalu dan dinyatakan berlaku sejak awal pekan ini.

Dalam skema terbaru ini, insentif hanya diberikan pada hari diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Insentif tidak diberikan pada hari libur dan hari-hari lain ketika MBG tak disalurkan. "Misal apakah karena bencana alam atau kebakaran hutan sehingga belajar mengajar dilaksanakan secara online, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.

Insentif juga tidak diberikan kepada dapur MBG yang dikenai sanksi penghentian operasional atau suspend akibat pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Realisasi belanja program MBG hingga pertengahan September 2026 tercatat sudah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari pagu senilai Rp218,77 triliun. Pada tahun depan, alokasi anggaran untuk MBG ditetapkan senilai Rp232,78 triliun.

Anggaran MBG berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.