JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah ternyata berpotensi tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.
Kajian Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA bertajuk Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah mengestimasi tax buoyancy nasional sebesar 1,137, yang menunjukkan respons penerimaan pajak daerah terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) dalam jangka panjang.
"Tax buoyancy memberikan informasi mengenai seberapa besar peningkatan penerimaan pajak daerah yang dapat diperoleh ketika perekonomian daerah tumbuh," bunyi laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil estimasi menggunakan pendekatan mean group estimator (Pesaran dan Smith, 1995), rata-rata tax buoyancy nasional mencapai 1,137 dan signifikan pada taraf nyata 5%. Dengan kata lain, pertumbuhan PDRB sebesar 1% berkaitan dengan kenaikan penerimaan pajak daerah sekitar 1,14% dalam jangka panjang.
Angka tersebut mengindikasikan bahwa penerimaan pajak daerah secara agregat dapat merespons pertumbuhan ekonomi sedikit lebih tinggi daripada proporsi pertumbuhannya.
Meski demikian, kajian tersebut menegaskan tax buoyancy tidak dapat digunakan secara tunggal untuk mengukur efisiensi administrasi perpajakan atau upaya pemungutan pajak (tax effort). Indikator ini lebih menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap perubahan aktivitas ekonomi.
Pada tingkat provinsi, hasil estimasi menunjukkan sebagian besar daerah memiliki koefisien tax buoyancy yang signifikan secara statistik dan berada pada kisaran 0,7 hingga 1,5. Sejumlah provinsi bahkan mencatat koefisien di atas 1, yang berarti penerimaan pajak daerahnya relatif lebih responsif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bali, misalnya, memiliki koefisien tax buoyancy sebesar 1,454. Berikutnya, Kalimantan Timur mencatat 1,361, Sulawesi Tenggara 1,360, Kepulauan Bangka Belitung 1,342, Nusa Tenggara Barat 1,258, dan Riau 1,234. Provinsi-provinsi tersebut termasuk dalam kelompok dengan koefisien di atas 1 berdasarkan hasil estimasi kajian.
Sementara itu, sejumlah provinsi memiliki koefisien yang mendekati 1. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah cenderung tumbuh hampir sejalan dengan perkembangan ekonomi. Adapun koefisien di bawah 1 mengindikasikan pertumbuhan penerimaan pajak daerah relatif lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi dalam hubungan jangka panjang yang diestimasi.
Variasi tersebut menunjukkan kemampuan daerah mengonversi pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak tidak sama. Selain dipengaruhi perkembangan aktivitas ekonomi, capaian pajak daerah juga berkaitan dengan struktur ekonomi, karakteristik basis pajak, serta kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola administrasi dan pemungutan pajak.
Karena itu, kajian Bappenas menilai analisis tax buoyancy perlu dibaca bersama indikator local tax ratio (LTR) atau rasio pajak daerah. Kombinasi keduanya dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kemampuan daerah dalam menghimpun penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya.
Pemerintah daerah pun perlu menyesuaikan strategi peningkatan penerimaan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Upaya tersebut dapat mencakup pemutakhiran basis data perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan administrasi pemungutan, serta pengembangan basis ekonomi yang berpotensi memperluas penerimaan pajak daerah. (dik)
