JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional atau suspend khusus terhadap 91 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026, sebanyak 91 SPPG dimaksud diketahui masih belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
"Berdasarkan LHP BPK tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG), terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana, dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Ketut mengatakan suspend khusus tanpa batas waktu ini merupakan langkah BGN untuk memastikan temuan BPK ditindaklanjuti oleh SPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nilai temuan yang diungkap BPK dan harus dikembalikan oleh SPPG agar suspend tersebut dicabut mencapai Rp18,19 miliar. "Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelas Ketut.
Melalui kebijakan ini, BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG.
Sebagai informasi, realisasi belanja MBG hingga September 2026 sudah mencapai Rp153,19 triliun. Dengan anggaran dimaksud, MBG tersalur ke 57 juta penerima manfaat melalui 27.485 SPPG.
Tahun depan, anggaran MBG disepakati sejumlah Rp232,7 triliun. Selain anggaran tersebut, BGN juga memperoleh pagu belanja senilai Rp7,33 triliun untuk pengembangan sistem informasi, pemantauan dan pengawasan, hingga penguatan tata kelola.
Anggaran MBG berasal dari APBN, utamanya uang pajak. Hingga saat ini, pajak menjadi penyumbang pendapatan negara terbesar di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (rig)
