News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SERBA-SERBI PAJAK

Akun Cenblu Dapat Payout dari X, Begini Perlakuan Pajaknya

[DDTCNews] Yana Yosiyana
Rabu, 28 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Akun Cenblu Dapat Payout dari X, Begini Perlakuan Pajaknya
<p>Ilustrasi.</p>

FENOMENA akun centang biru (cenblu) atau verified account pada platform X kian ramai diperbincangkan. Hal ini bermula ketika impresi yang diperoleh dari setiap unggahan dapat dimonetisasi.

Di platform X, monetisasi merupakan proses mengubah konten atau unggahan menjadi sumber pendapatan. Nilai monetisasi ini diukur berdasarkan impresi setiap unggahan, baik berupa cuitan yang viral maupun balasan yang ramai.

Pemilik akun cenblu yang berhasil memonetisasi unggahannya akan menerima payout atau pembayaran dari platform X. Lantas, bagaimana aspek perpajakan atas penghasilan yang diterima pemilik akun cenblu tersebut?

Aspek Perpajakan atas Penghasilan yang Diterima dari Luar Negeri

Untuk memahami aspek perpajakan atas payout dari X, perlu diperhatikan terlebih dahulu kedudukan pihak yang memberikan penghasilan serta status perpajakan penerimanya.

Pertama, platform X sebagai pemberi penghasilan merupakan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sehingga penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari luar negeri. Kedua, pemilik akun cenblu sebagai penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Sebagai WPDN, pemilik akun cenblu pada prinsipnya dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini sejalan dengan sistem pemajakan worldwide income yang diterapkan Indonesia.

Untuk menghindari pemajakan berganda atas penghasilan berupa payout dari AS, pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh terutang atas seluruh penghasilan WPDN di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU PPh.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (4) PMK 192/2018, terdapat ketentuan mengenai besaran PPh luar negeri yang dapat dikreditkan. Adapun besaran kredit pajak yang diperbolehkan merupakan jumlah terendah di antara 3 unsur atau perhitungan berikut:

  1. Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri;
  2. Hasil penghitungan dari (penghasilan neto luar negeri / total penghasilan dalam dan luar negeri) × total PPh terutang; dan
  3. Total PPh terutang atas seluruh penghasilan kena pajak dalam negeri.

Pemotongan Pajak atas Payout di Amerika Serikat

Dalam proses pembayaran payout, platform X akan meminta WPDN mengisi formulir W-8BEN dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Pengisian formulir ini akan menentukan besaran tarif pajak yang dipotong dan disetorkan oleh platform X di AS.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) P3B Indonesia–AS, payout umumnya dikategorikan sebagai royalti yang dikenai pajak sebesar 10% dari jumlah bruto payout. Untuk mengklaim tarif tersebut, WPDN perlu mencantumkan tax identification number (TIN) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada bagian tax treaty claims.

Sebagai informasi tambahan, apabila penerima penghasilan tidak mengklaim manfaat P3B Indonesia–AS, payout akan dikenai tarif umum pemotongan pajak AS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Section 871(a) Internal Revenue Code yang mengenakan tarif pajak sebesar 30% dari jumlah bruto.

Berdasarkan Section 1441 Internal Revenue Code, pajak atas payout akan dipotong dan disetorkan oleh platform X sebelum pembayaran diterima oleh WPDN. Dengan demikian, jumlah uang yang masuk ke rekening WPDN sudah dipotong pajak.

Perlu diperhatikan, WPDN tetap wajib melaporkan penghasilan dari luar negeri meskipun penghasilan tersebut telah dipotong pajak.

Pajak yang telah dipotong di luar negeri dapat digunakan sebagai kredit pajak terhadap total PPh terutang WPDN di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Simak: Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto Luar Negeri di SPT Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.