News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Batas DER 4:1 dan Wajib Pajak yang Dikecualikan

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Batas DER 4:1 dan Wajib Pajak yang Dikecualikan

Jika DER melebihi 4:1, biaya pinjaman yang dapat dikurangkan hanya sebatas rasio tersebut. Kelebihannya harus dilakukan koreksi fiskal sehingga tidak menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Batas DER 4:1 tidak berlaku bagi 6 kelompok wajib pajak tertentu, yakni bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, sektor pertambangan tertentu, wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final, serta usaha infrastruktur.

Khusus wajib pajak pertambangan, batas DER mengikuti kontrak atau perjanjian jika sudah diatur di dalamnya. Jika tidak, tetap berlaku batas umum 4:1. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik thin capitalization. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.