BERITA TERKINI
Jika DER melebihi 4:1, biaya pinjaman yang dapat dikurangkan hanya sebatas rasio tersebut. Kelebihannya harus dilakukan koreksi fiskal sehingga tidak menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Batas DER 4:1 tidak berlaku bagi 6 kelompok wajib pajak tertentu, yakni bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, sektor pertambangan tertentu, wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final, serta usaha infrastruktur.
Khusus wajib pajak pertambangan, batas DER mengikuti kontrak atau perjanjian jika sudah diatur di dalamnya. Jika tidak, tetap berlaku batas umum 4:1. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik thin capitalization. (rig)
