JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace Shopee akan menerbitkan faktur pajak untuk biaya layanan, biaya komisi affiliate, dan biaya dari pembelian saldo iklan.
Penerbitan faktur pajak ini dilaksanakan secara bertahap terhitung sejak November 2026. Para penjual pun diminta untuk memastikan kebenaran informasi penagihan dan data diri agar faktur pajak dapat diterbitkan sesuai dengan identitas yang terdaftar.
"Faktur pajak dibuat berdasarkan data yang terdaftar pada akun toko penjual. Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar agar faktur pajak dapat diterbitkan sesuai dengan data yang tercatat," tulis Shopee melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Bila penjual belum mengisi informasi penagihan, Shopee akan menggunakan data identitas toko yang sudah ada untuk membuat faktur pajak. Bila informasi penagihan sudah diisi, data tersebut akan digunakan untuk membuat faktur pajak.
Tidak hanya mengisi informasi penagihan, penjual juga diminta untuk memastikan kebenaran nama, NIK/NPWP, dan alamat yang ada dalam data diri. "Pastikan nama, NIK/NPWP, dan alamat sesuai dokumen resmi. Jika ada yang belum sesuai, ikuti petunjuk di proses verifikasi data identitas toko," imbau Shopee.
Nantinya, faktur pajak akan dikirimkan kepada penjual yang sudah terdaftar sebagai penerima faktur pajak. Bila penjual belum terdaftar sebagai penerima faktur pajak, permintaan faktur bisa diajukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan.
"Khusus untuk penjual Shopee Mall, toko akan terdaftar sebagai penerima faktur pajak. Pastikan seluruh informasi perusahaan telah dicantumkan secara lengkap dan sesuai dengan NPWP yang terdaftar," bunyi keterangan Shopee.
Jika faktur pajak belum tersedia di Seller Center hingga tanggal 12 bulan berikutnya, penjual dapat menghubungi customer service paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, invoice telah diterbitkan pada September 2026 sehingga faktur pajak seharusnya tersedia pada 12 Oktober 2026. Jika faktur pajak tidak tersedia hingga tanggal tersebut, penjual bisa menghubungi customer service paling lambat 15 Oktober 2026.
"Jika tidak ada permintaan atau laporan dari penjual hingga batas waktu tersebut, faktur tagihan dan/atau faktur pajak akan dinyatakan telah diterima dengan baik oleh penjual. Setelah batas waktu tersebut, pengaduan terkait ketersediaan faktur untuk periode tersebut tidak dapat diproses," ungkap Shopee. (dik)
