News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Surplus Rp30 Triliun, PNBP Energi dan Mineral Bantu Tambal Subsidi BBM

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 25 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Surplus Rp30 Triliun, PNBP Energi dan Mineral Bantu Tambal Subsidi BBM
<p>Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan mineral pada Januari hingga Oktober 2026 sudah mencapai Rp127,74 triliun.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi tersebut hampir mencapai target APBN 2026 senilai Rp133,63 triliun. Dia pun meyakini PNBP sektor energi dan mineral pada tahun ini mampu mencapai Rp165 triliun.

"Target kita nanti untuk membantu Menteri Keuangan [Suahasil Nazara] dalam rangka menambal defisit terhadap subsidi BBM itu kita akan mencapai Rp165 triliun. Jadi surplus sekitar Rp30 triliun, ini untuk PNBP," katanya, dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Surplus PNBP sektor energi dan mineral senilai Rp31,37 triliun diharapkan mampu memperkuat ruang fiskal negara serta mendukung pemberian subsidi BBM.

Sebagai informasi, realisasi PNBP secara keseluruhan sudah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Sejak bulan lalu, realisasi PNBP sudah mencapai Rp492,3 triliun, 107,2% dari target senilai Rp459,2 triliun.

Dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan penerimaan PNBP periode Januari hingga September 2026 sebesar 41,7%. "Penerimaan PNBP saat ini telah terkumpul totalnya adalah Rp492,3 triliun, meningkat 41,7% dibandingkan tahun lalu," ujar Suahasil.

Terdapat 3 faktor yang mendorong pertumbuhan PNBP. Pertama, pembayaran denda administratif yang disetorkan oleh Satgas PKH senilai Rp38,65 triliun. Kedua, kenaikan harga minyak mentah atau Indonesia crude price (ICP) yang mendongkrak kinerja PNBP, terutama dari SDA migas.

Ketiga, PNBP SDA nonmigas turut didorong oleh kenaikan harga batu bara dan mineral serta kebijakan perubahan formula penghitungan harga patokan mineral. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.