News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Bukan Pemutihan, Kemenkeu Dorong WP Manfaatkan Penghapusan Sanksi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 28 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Bukan Pemutihan, Kemenkeu Dorong WP Manfaatkan Penghapusan Sanksi
<p>Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Neilmaldrin Noor dalam sosialisasi bersama Kanwil DJP ke-Jakarta Raya mengenai pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global, Rabu (28/10//2026).&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi pada PMK 71/2026 sekaligus KEP-239/PJ/2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Neilmaldrin Noor mengatakan melalui fasilitas ini wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pelunasan pokok pajak tanpa harus membayar sanksi administrasinya.

"Jadi, Bapak–Ibu akan mendapat manfaat paling besar berupa penghapusan bunga karena pembetulan SPT, sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, ada denda faktur pajak, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan, dan denda PBB," ujar Neilmaldrin, Rabu (28/10/2026).

Perlu dicatat, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai dengan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 bila mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, fasilitas ini tidaklah berlaku secara otomatis.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi juga bukan merupakan pemutihan mengingat fasilitas ini hanya mengurangi atau menghapus sanksi tanpa mengurangi pokok pajak yang harus dibayar.

"Sekali lagi, ini bukan pemutihan karena pokok pajak dari apa yang terutang itu tetap harus dilunasi. Yang diberikan penghapusan atau pengurangan adalah sanksi yang perlu dibayar. Lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu sanksinya," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, penyelenggaraan pengurangan atau penghapusan sanksi diselenggarakan sejalan dengan kewenangan yang termuat dalam Pasal 27A PMK 71/2026. Pasal ini memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan bila wajib pajak menyampaikan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Permohonan pengurangan sanksi bisa diajukan bila wajib pajak memenuhi persyaratan pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 serta memenuhi persyaratan pada Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.

Keempat syarat dimaksud yakni:

  1. tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  2. mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut;
  3. menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan; dan
  4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.