JAKARTA, DDTCNews - Pendidikan formal perpajakan dinilai perlu tetap diakui sebagai salah satu jalur untuk membuktikan kompetensi kuasa wajib pajak maupun kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Founder DDTC sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA) menjadi momentum untuk menyelaraskan kedua rezim tanpa meninggalkan pendidikan dan keilmuan perpajakan.
"Untuk bisa menjadi negara maju, besar, dan beradab, jangan tinggalkan pendidikan. Karena di situ watak, karakter, dan peradaban bangsa dibentuk. Terkait dengan pendidikan pajak, sama dengan hal tadi pendidikan dalam konteks yang lebih luas, jangan pernah kita tinggalkan," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Penyatuan Atap Pengadilan Pajak: Momentum Menyelaraskan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Kuasa Hukum yang digelar oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (28/10/2026).
Darussalam menjelaskan pengakuan pendidikan formal dalam rezim kuasa wajib pajak telah beberapa kali mengalami perubahan.
Ijazah pendidikan formal perpajakan pernah diakui melalui KMK 576/2000, tetapi kemudian tidak lagi diakomodasi dalam PMK 97/2005. Pengakuannya kembali dibuka melalui PP 80/2007, tetapi kehilangan kedudukannya sebagai jalur mandiri dalam PMK 229/2014.
Kini, melalui PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, pendidikan formal perpajakan kembali tidak ditempatkan sebagai jalur tersendiri dalam pembuktian kompetensi kuasa wajib pajak. Pada tingkat UU KUP, pendidikan tersebut sejatinya masih diakui.
Perkembangan tersebut berbeda dengan rezim kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang cenderung mengakui pendidikan formal secara konsisten. Sejak KMK 450/2003, ijazah sarjana menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak. Pendidikan nonformal dan diploma III (D-3) juga mendapat tempat sebagai bukti keahlian perpajakan.
Bahkan, melalui PMK 184/2017, ijazah sarjana (S-1) atau diploma IV (D-4) di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, atau kepabeanan dan cukai tetap digunakan untuk membuktikan keahlian perpajakan tanpa harus melalui jalur pembuktian lainnya.
Perbedaan itu, menurut Darussalam, memperlihatkan adanya paradoks dalam pengaturan kompetensi. Kedua rezim sama-sama mensyaratkan keahlian perpajakan bagi pihak yang mewakili wajib pajak, tetapi menerapkan mekanisme pembuktian yang berbeda.
"Kalau kita lihat, pada prinsipnya sama, mereka yang mempunyai kompetensi pajak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak maupun kuasa hukum. Lantas bagaimana menyatukannya? Dengan adanya momentum penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung ini, nantinya the final interpretation adalah miliknya hakim pajak, hakim agung," papar Darussalam.
Selanjutnya, Darussalam memandang penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung semestinya dimanfaatkan untuk membenahi aturan mengenai kompetensi pihak-pihak yang mewakili wajib pajak dalam beracara di Pengadilan Pajak, baik sebagai kuasa wajib pajak maupun kuasa hukum.
Dia mengidentifikasi 2 hal utama yang perlu diperhatikan dalam penataan regulasi ke depan. Pertama, kompetensi kuasa wajib pajak, terutama konsultan pajak, perlu diatur dalam regulasi setingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan menteri ataupun peraturan dan kebijakan internal Mahkamah Agung.
"Harusnya mengenai kompetensi ini diatur setingkat undang-undang, harus ada undang-undang konsultan pajak. Jadi bukan sekadar peraturan kementerian atau kebijakan internal yang mengatur dua hal berbeda, yaitu kuasa wajib pajak dan kuasa hukum," tutur Darussalam.
Kedua, setelah penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung rampung, eksekutif dan yudikatif perlu melanjutkan pembenahan melalui legislasi, termasuk merevisi UU Pengadilan Pajak.
"Berdasarkan kajian kami, penyatuan atap itu perlu diikuti dengan revisi UU Pengadilan Pajak. Kenapa? Karena undang-undang tersebut yang berlaku sampai sekarang masih banyak ayat atau pasal delegasi, yang mendelegasikan ke satu aturan turunan kepada Kementerian Keuangan," jelas Darussalam.
Menjelang penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Darussalam turut menyoroti pentingnya diskusi, transparansi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, termasuk otoritas pajak, wajib pajak, praktisi profesi seperti konsultan pajak dan kuasa hukum, serta lembaga yudikatif.
Selain memberikan tempat bagi pendidikan pajak dalam sistem perpajakan dan membenahi regulasi, Darussalam menilai momentum ini juga perlu dimaknai sebagai upaya mendorong terciptanya masyarakat yang melek pajak dan patuh secara sukarela. Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan turut mendongkrak penerimaan pajak nasional.
Senada, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan momentum penyatuan atap memerlukan banyak pembenahan, salah satunya pengaturan tersendiri mengenai konsultan pajak dalam undang-undang.
"Undang-undang konsultan pajak adalah keniscayaan yang harus kita adakan. Ini wajib hukumnya untuk ketenangan wajib pajak, ketenangan konsultan pajak, juga ketenangan bagi Direktorat Jenderal Pajak," kata Suherman.
Diskusi dalam webinar AKP2I dan PERTAPSI ini relevan seiring dengan agenda penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan kelembagaan ini sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai keselarasan standar kompetensi bagi para profesional yang mendampingi wajib pajak.
Selain berbagi ilmu dengan peserta, Darussalam juga memberikan 5 buku terbaru DDTC berjudul Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung kepada 5 peserta yang aktif berdiskusi dan memberikan tanggapan terbaik. (dik)
