Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Reformasi Fiskal Daerah, RI Dapat Pinjaman Rp11,51 T dari ADB

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 08.30 WIB
Dukung Reformasi Fiskal Daerah, RI Dapat Pinjaman Rp11,51 T dari ADB
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menyetujui program pinjaman senilai US$650 juta atau sekitar Rp11,51 triliun untuk mendukung Indonesia memodernisasi pengelolaan fiskal, memperkuat tata kelola digital, dan meningkatkan penyampaian layanan publik di seluruh sistem pemerintahan yang terdesentralisasi.

Direktur ADB untuk Indonesia Bobur Alimov mengatakan upaya Indonesia untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045 perlu didukung dengan pembangunan ekonomi yang strategis di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa. Dukungan pemerintah daerah diperlukan karena sebagian besar layanan publik esensial diberikan di tingkat daerah.

"Arsitektur fiskal dan digital negara yang makin diperkuat memungkinkan penyediaan layanan yang lebih baik bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Subprogram pertama dari Program Percepatan Desentralisasi demi Meningkatkan Tata Kelola Daerah (Accelerating Decentralization for Improved Local Governance/ ADIL) akan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dana publik. Program ini juga bertujuan meningkatkan keberlanjutan anggaran daerah untuk mendukung layanan publik yang lebih baik melalui penguatan digitalisasi dan transparansi fiskal.

Program tersebut akan mendukung pengembangan platform digital nasional baru untuk mengintegrasikan dan melaporkan data fiskal, serta mendorong penilaian pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih adil guna meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, kerangka kerja program juga mencakup isu perlindungan hak-hak sipil, termasuk perencanaan dan penganggaran yang responsif untuk melindungi perempuan dan anak perempuan, serta integrasi risiko bencana.

ADB menilai penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah sangat strategis untuk mengatasi ketimpangan kapasitas fiskal dan administratif. Pasalnya, ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan administrasi perpajakan, koordinasi kebijakan, dan penyediaan layanan publik di berbagai wilayah.

Penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah juga semakin mendesak mengingat sekitar 35%-40% dari total belanja negara, termasuk belanja untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur lokal, dikelola di tingkat daerah.

Program pinjaman ADB tersebut sejalan dengan tujuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam mengatasi tantangan struktural sistem fiskal daerah di Indonesia. Selain itu, program ini juga mendukung RPJMN 2025-2029 dan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.