JAKARTA, DDTCNews - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pemerintah menaikkan alokasi transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.
Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengatakan tambahan alokasi TKD sebesar Rp45,22 triliun tersebut tidak akan membuat beban APBN 2027 terlalu besar. Pasalnya, nilai yang diusulkan masih berada dalam batas atas rentang alokasi yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
"Ada beberapa pokok pertimbangan, pertama, menaikkan transfer ke daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri," ujarnya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ahmad, penambahan alokasi TKD tersebut juga tidak akan meningkatkan utang ataupun memperlebar defisit anggaran. Pemerintah, lanjutnya, dapat memanfaatkan sebagian anggaran cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, anggaran cadangan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan yang dapat muncul selama tahun anggaran berjalan.
"Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif," kata Ahmad.
Dia menambahkan, anggaran cadangan tersebut juga diperlukan untuk mendukung daerah dalam menghadapi bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Dananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.
Terpisah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi pertimbangan yang disampaikan DPD terhadap RAPBN 2027. Menurutnya, pertimbangan dan usulan DPD disampaikan pada waktu yang tepat karena pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR masih berlangsung.
Dia menilai keterlibatan DPD dalam proses pembahasan RAPBN merupakan bagian penting dari proses ketatanegaraan. Menurutnya, masukan DPD juga dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah.
Suahasil mengatakan pertimbangan DPD selanjutnya akan diperhatikan pemerintah dan dibahas bersama DPR RI sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR," ujarnya. (dik)
