JAKARTA, DDTCNews — Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan pedoman pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen perpajakan yang dipinjam DJP.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi belum adanya standar baku pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset, serta dokumen yang dipinjam DJP. Untuk itu, surat edaran tersebut dirilis sebagai pedoman internal DJP agar terdapat keseragaman keseragaman dan tertib administrasi di seluruh unit kerja DJP.
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas, perlu disusun Pedoman Pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam untuk Tujuan Perpajakan," bunyi bagian latar belakang SE-10/PJ/2026, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
SE-10/PJ/2026 menegaskan pengelolaan ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan nilai ekonomis barang sitaan maupun dokumen yang berada di bawah pengawasan DJP. Hal ini berlaku dalam lingkup tindakan penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penyelesaian keberatan.
Adapun benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan berwujud disimpan dan dikelola di tempat penyimpanan khusus pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, maupun Kantor Pusat DJP. Selain itu, barang sitaan juga dapat disimpan di tempat lain.
Tempat lain yang dapat digunakan untuk menyimpan barang sitaan tersebut, seperti: lembaga jasa keuangan; kantor pegadaian; kantor pos; kantor aparat pemerintah daerah setempat; rumah penyimpanan benda sitaan negara; atau tempat tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.
SE-10/PJ/2026 telah membagi pengelolaan benda dan barang sitaan ke dalam 6 tahapan utama, yaitu: serah terima, penyimpanan, pemeliharaan (perawatan, pengamanan, dan penyelamatan), penggunaan, pengeluaran/pengembalian, hingga pelaporan tahunan.
Selain itu, SE-10/PJ/2026 juga mengatur kerangka pengelolaan dokumen fisik dan elektronik yang dipinjam dari wajib pajak. Pemeriksa atau tim peneliti bertanggung jawab penuh atas keamanan dokumen sejak dipinjam hingga wajib mengembalikannya segera setelah proses pemeriksaan atau keberatan rampung.
Guna menjamin keseragaman administrasi di seluruh unit vertikal, DJP turut melampirkan 26 format formulir yang digunakan dalam pengelolaan barang sitaan dan dokumen. Formulir itu mulai dari berita acara serah terima, lembar perawatan dan pengamanan, hingga laporan pengelolaan. (rig)
