JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib memenuhi 4 hal. Pertama, memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi izin yang dimiliki. Sesuai dengan ketentuan, izin praktik konsultan pajak terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu A, B, dan C.
"Konsultan pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan," bunyi Pasal 24 ayat (4) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Kedua, mematuhi kode etik. Kode etik dalam konteks ini adalah pedoman perilaku bagi konsultan pajak yang ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak. Konsultan pajak yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak maksimal selama 2 tahun.
Ketiga, mematuhi standar praktik. Standar praktik dalam konteks ini berarti pedoman praktik dalam memberikan jasa bagi konsultan pajak yang ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak. Konsultan pajak yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Keempat, menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan. Konsultan pajak yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak maksimal selama 2 tahun. Benturan kepentingan yang dimaksud dalam konteks ini meliputi:
Selain kewajiban tersebut, PMK 55/2026 juga mengatur 4 kewajiban lain yang harus dipenuhi konsultan pajak. Pertama, menjadi anggota asosiasi konsultan pajak. Untuk kewajiban keanggotaan asosiasi, konsultan pajak wajib bergabung paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin konsultan pajak.
Konsultan pajak yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan. Apabila setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak maka izin konsultan pajak akan dicabut. Simak Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Kedua, mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah satuan kredit PPL (SKP) yang dipersyaratkan. Kewajiban mengikuti PPL ini berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin konsultan pajak. Simak Kewajiban PPL Konsultan Pajak Tingkat B dan Tingkat C Dipangkas
Konsultan pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik. Laporan tersebut harus disampaikan maksimal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. Konsultan pajak yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Ketiga, melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja. Pelaporan perubahan alamat dan tempat bekerja wajib dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak terjadinya perubahan alamat domisili dan/atau tempat bekerja konsultan pajak. Apabila tidak memenuhi kewajiban ini, konsultan pajak akan diberikan peringatan.
Keempat, menyampaikan laporan tahunan. Laporan tahunan tersebut paling sedikit memuat nama dan profil konsultan pajak, tempat bekerja, bukti penyampaian SPT konsultan pajak, serta daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Apabila tidak memenuhi ketentuan ini maka konsultan pajak dikenai sanksi peringatan.
Khusus konsultan pajak yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak (KKP), kewajiban penyampaian laporan tahunan dilakukan oleh KKP. Ringkasnya, ada 8 jenis kewajiban yang kini harus diperhatikan konsultan pajak yang dapat dirangkum sebagai berikut:

(dik)
