Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-10/BC/2026

DJBC Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 September 2026 | 20.30 WIB
DJBC Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-10/BC/2026.</p> <table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketentuan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2026. Beleid yang merupakan ketentuan pelaksana dari PMK 92/2025 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian BTD, BDN, serta BMMN di TPP.

"...Perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2026, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Merujuk PER-10/BC/2026, BTD didefinisikan sebagai barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Sementara itu, BDN merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Kemudian, BMMN merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang telah ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

PER-10/BC/2026 menetapkan pada setiap kantor pelayanan disediakan TPP yang dikelola DJBC. TPP dapat berupa lapangan, gudang, tangki, dan/atau tempat penimbunan lainnya yang digunakan untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN. BDN dan BMMN yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai juga dapat disimpan di TPP.

Penetapan TPP dilakukan oleh direktur penindakan dan penyidikan (P2), kepala kantor wilayah (kanwil), atau kepala kantor pelayanan atas nama menteri keuangan. Penetapan TPP minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki papan nama TPP;
  • memiliki batas-batas yang jelas;
  • memiliki tata letak yang jelas;
  • terdapat tempat penyimpanan barang;
  • tersedia sarana dan peralatan penunjang;
  • pelaksanaan kegiatan TPP, misalnya CCTV;
  • memiliki sistem pencatatan barang secara elektronik;
  • terdapat ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai (mini office); dan
  • terdapat tempat pencacahan atau pemeriksaan barang

Selain TPP, DJBC dapat menetapkan tempat lain yang berfungsi sebagai TPP (disebut sebagai TLB-TPP). Penetapan tersebut dapat dilakukan apabila TPP tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi.

TLB-TPP juga dapat digunakan apabila sifat, jenis, atau kondisi barang tidak memungkinkan disimpan di TPP yang tersedia, seperti peti kemas berpendingin, kapal laut, pesawat udara, atau mesin yang terpasang di kawasan berikat.

Selain mengatur tentang TPP, PER-10/BC/2026 juga mengatur pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN. Ada pula pengaturan seputar: keberatan atas penetapan BDN; pelaporan pencatatan dan penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN; pemblokiran akses kepabeanan; serta sistem komputer pelayanan (SKP) terintegrasi.

PER-10/BC/2026 ini ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-10/BC/2026 berlaku efektif mulai 17 September 2026. Berlakunya PER-10/BC/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-16/BC/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.