Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Sudah Lulus USKP? Jangan Lupa Urus Izin Konsultan Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 September 2026 | 19.30 WIB
Sudah Lulus USKP? Jangan Lupa Urus Izin Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tidak serta-merta membuat seseorang langsung memperoleh izin konsultan pajak. Sebab, lulus USKP hanya merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mengajukan izin tersebut.

Sesuai dengan ketentuan, setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki izin resmi. Untuk mengajukan izin tersebut, PMK 55/2026 di antaranya mensyaratkan surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi.

" Permohonan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:...b. Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan," bunyi Pasal 5 ayat (3) huruf b PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, uji kompetensi tersebut berupa USKP. Peserta yang dinyatakan lulus USKP akan diterbitkan Sertifikat Konsultan Pajak (sertifikat USKP). Setelah berlakunya PMK 55/2026, USKP nantinya bertransformasi menjadi Ujian Sertifikasi Kompetensi Perpajakan. Simak Poin-Poin Perubahan Uji Kompetensi Perpajakan Pasca Terbit PMK 55/2026

Dalam masa transisi ini, permohonan izin konsultan pajak masih dapat menggunakan sertifikat USKP yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan terdahulu (PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022). Untuk itu, peserta yang lulus USKP tetap dapat menggunakan sertifikatnya untuk mengajukan izin.

"Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak," bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026.

Selain itu, PMK 55/2026 sebenarnya juga mensyaratkan kelulusan ujian profesi konsultan pajak. Namun, syarat ini baru berlaku apabila asosiasi konsultan pajak telah menyelenggarakannya ujian profesi konsultan pajak. Simak Asosiasi Wajib Adakan Ujian Profesi Konsultan Pajak Sebelum 2027

Di sisi teknis pengajuan, aplikasi SIKOP kini tidak lagi digunakan seiring dengan terbitnya PMK 55/2026. Ke depan, SIKOP akan digantikan oleh aplikasi Satu Profkeu yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Selama masa transisi, permohonan izin konsultan pajak dapat diajukan melalui portal Microsoft Forms yang disediakan oleh PPPK. Portal tersebut disediakan sebagai sarana layanan sementara sampai Satu Profkeu resmi diluncurkan.

Pemohon dapat mengakses portal tersebut melalui laman pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp. Untuk diperhatikan, persyaratan yang ditetapkan pada portal itu telah disesuaikan dengan ketentuan PMK 55/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.