Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Bantuan Pangan Dilanjutkan hingga Desember

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 11 September 2026 | 19.00 WIB
Prabowo Perintahkan Bantuan Pangan Dilanjutkan hingga Desember
<p>Ilustrasi. Petugas mendata warga penerima bantuan pangan di Kantor Kelurahan Batusari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras kepada 33,24 juta penerima manfaat hingga Desember 2026.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut menjadikan 2026 sebagai tahun dengan alokasi bantuan pangan beras terbesar.

"Ini merupakan bentuk kecintaan Bapak Presiden Prabowo kepada rakyat. Beliau ingin 33,24 juta keluarga yang memang membutuhkan bantalan ekonomi, itu menjadi prioritas pemerintah, agar setiap bulan kebutuhan berasnya dapat terpenuhi," ujar Amran, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Amran menjelaskan pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan penyaluran bantuan pangan beras untuk 5 bulan, yakni pada Februari, Maret, Juli, Agustus, dan September 2026.

Dengan adanya perintah dari presiden untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras, alokasinya dinaikkan dari semula 5 bulan menjadi 8 bulan.

Sejalan dengan peningkatan alokasi dimaksud, kuantitas penyaluran bantuan meningkat dari sekitar 1,6 juta ton beras menjadi 2,6 juta ton beras.

Bapanas menegaskan bantuan pangan akan disalurkan berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) yang telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan telah disaring oleh Kementerian Sosial.

Bantuan pangan secara khusus menyasar masyarakat yang merupakan bagian dari desil 1 hingga 4.

Bapanas meyakini penyaluran bantuan pangan akan menstabilkan harga beras pada tingkat konsumen serta memberikan bantalan kepada kelompok kurang mampu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.