JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan konsultan pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendirikan atau memberikan jasanya melalui kantor konsultan pajak.
Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan pengaturan mengenai kantor konsultan pajak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 bertujuan untuk membangun kepastian dalam tata kelola kantor konsultan, bukan mewajibkan konsultan pajak untuk memiliki atau bekerja di kantor konsultan pajak.
"Konsultan pajak itu dapat memilih ya mendirikan kantor konsultan pajak ataupun bergabung ataupun bekerja pada kantor konsultan pajak sesuai dengan model praktik dan pilihan profesionalnya," ujar Ririn, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
PMK 55/2026 memberikan fleksibilitas kepada konsultan pajak untuk memberikan jasanya. Kantor konsultan pajak dapat didirikan sebagai wadah pemberian jasa bila konsultan pajak memang membutuhkan wadah dimaksud.
Ririn pun menjelaskan pengaturan kantor konsultan pajak pada PMK 55/2026 bertujuan untuk memperkuat tata kelola kantor konsultan yang menjadi wadah bagi para konsultan pajak dalam memberikan jasanya.
"Kami berharap hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap konsultan pajak sebagai profesi. Selanjutnya, pengelolaan kantor konsultan pajak juga perlu dijaga secara berkelanjutan sepanjang siklus praktik, mulai dari pendirian, pelaksanaan kegiatan, hingga penutupan kantor," ujar Ririn.
Keberadaan kantor konsultan pajak yang memiliki kejelasan tata kelola diharapkan dapat meningkatkan kepastian terhadap jasa perpajakan yang diterima oleh wajib pajak selaku klien.
"Yang diperkuat dalam PMK itu adalah tata kelola dari kantor konsultan pajak tersebut. Ketika praktik itu dilakukan melalui kantor maka terdapat struktur profesional yang jelas dan sistem pengendalian mutu untuk membantu menjaga konsistensi serta kualitas jasa yang diberikan," ujar Ririn. (dik)
