Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran BGN 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program MBG

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16.00 WIB
Anggaran BGN 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program MBG
<p>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor BGN Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/hma</p>

JAKARTA, DDTCNews — Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan hampir seluruh anggaran belanja 2027 untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan 97% dari total alokasi belanja BGN senilai Rp240 triliun akan digunakan untuk penyaluran MBG, sedangkan 3% sisanya akan digunakan untuk operasional BGN dan membayar gaji kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Senilai Rp240 triliun sudah termasuk operasional BGN-nya. Sebesar 97% untuk program, sedangkan operasional BGN hanya sekitar 3% dari anggaran itu," katanya, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2027, anggaran senilai Rp232,78 triliun akan digunakan untuk mendanai program MBG, sedangkan sisanya senilai Rp7,41 triliun digunakan untuk operasional BGN.

Dengan demikian, alokasi anggaran BGN pada 2027 meningkat dibandingkan dengan anggaran pada tahun ini. Adapun anggaran BGN tahun ini adalah senilai Rp229 triliun. Anggaran yang dimaksud merupakan hasil efisiensi setelah dilakukannya penyisiran.

Sudaryono menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk BGN pada tahun ini awalnya ditetapkan sejumlah Rp268 triliun. Namun, setelah dilakukan efisiensi, anggarannya menyusut menjadi Rp229 triliun.

"Total anggarannya Rp268 triliun, itu kami sisir dan kami efisiensikan menjadi Rp229 triliun. Dari Rp229 triliun, terpakai Rp117 triliun," ujarnya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG pada tahun depan, lanjut Sudaryono, BGN juga akan menyamakan persepsi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab, Kemenkeu memerintahkan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) untuk turut melakukan appraisal atas SPPG di daerah 3T.

"SPPG di 3T itu melibatkan DJKN dalam appraisal. Jadi kita tahu di 3T itu nilainya berapa. Ini untuk menentukan insentif dan tingkat kemahalan," tutur Sudaryono. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.