Ilustrasi. Logo asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air.
JAKARTA, DDTCNews – Berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air. Mulai sekarang, ada 4 organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Adapun 3 organisasi yang telah berdiri sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) pada 03 Oktober 2019.
“Konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian amanat Pasal 18 ayat PMK 111/2014, dikutip pada Senin, (19/10/2020)
Organisasi profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi ini, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.
Setiap negara memiliki ketentuan terkait dengan organisasi profesi konsultan pajak yang berbeda-beda. Misalnya, dari aspek sifat keanggotaan, terdapat negara yang mewajibkan konsultan pajak untuk bergabung dengan organisasi profesi yang ada dan ada pula yang bersifat sukarela.
Selanjutnya, apabila meninjau dari segi jumlah di negara lain, umumnya organisasi profesi konsultan pajak dimungkinkan lebih dari satu. Misalnya, di Australia, konsultan pajak wajib menjadi anggota organisasi tax agent ataupun BAS agent. Simak ‘Organisasi Konsultan Pajak, Lebih Baik Satu atau Lebih?’.
Pada intinya, salah satu peran dari organisasi profesi konsultan pajak adalah untuk menjamin adanya standar perilaku dan kompetensi dari konsultan pajak. Pasalnya, jasa konsultan pajak terutama terkait dengan kepatuhan pajak dan konsultasi sangat dibutuhkan.
Selain itu, jasa konsultan pajak juga sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemeriksaan, perencanaan pajak, saran umum, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), transfer pricing, hingga persoalan yang menyangkut teknologi. Simak 'Ini Jasa Konsultan Pajak yang Dibutuhkan Banyak Perusahaan di Amerika'.
Namun, tingginya kebutuhan akan jasa konsultan pajak saat ini belum dibarengi dengan jumlah konsultan pajak yang ada di Indonesia. Untuk itu, keberadaan organisasi profesi konsultan pajak menjadi krusial untuk menjamin standar kompetensi sekaligus memenuhi kebutuhan akan konsultan pajak. (kaw)