JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) dengan memutasi dan mengangkat 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (7/9/2026).
Merujuk Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak. Selain itu, terdapat 34 pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional pranata keuangan APBN.
Pelantikan pejabat fungsional tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) lalu. Mutasi dan pengangkatan dilakukan berdasarkan KEP-182/PJ/2026 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP serta KEP-184/PJ/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mutasi pegawai sejalan dengan upayanya memperkuat kualitas SDM pada DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menegaskan akan terus melakukan penataan pegawai guna memperkuat kinerja pengumpulan pajak.
Menurutnya, penempatan pegawai perlu disesuaikan dengan kompetensi dan potensi penerimaan masing-masing kantor pajak. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja dan integritas baik akan ditempatkan di kantor dengan potensi penerimaan yang besar.
Sebaliknya, pegawai yang dinilai kurang baik, termasuk yang dicurigai melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, dapat dicopot dari jabatan ataupun dimutasi ke kantor pajak di daerah dengan potensi penerimaan yang lebih rendah.
"Untuk beberapa kasus, misalnya saya mencurigai hal tertentu, curiga mereka [pegawai pajak] masih main, saya akan ranking 5 orang terbesar siapa yang dianggap main-main, terus mungkin 3 orang saya rumahkan," ujar Purbaya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pesan kepada seluruh pegawai DJP bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Penguatan pengawasan internal juga akan dilakukan untuk memastikan pejabat DJP bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik.
"Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Langkah ini berdampak jelas sekali ke tax collection kita," katanya.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang pemberian relaksasi bagi wajib pajak di Nusa Tenggara Timur. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai fitur registrasi wajib pajak GloBE di coretax.
Purbaya mengatakan penempatan pejabat di lingkungan DJP ikut dirombak sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja penerimaan pajak.
Reorganisasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kinerja pejabat.
"Saya periksa pejabat mana yang sering mengerjakan hal negatif, saya reorganize. Hampir semua orang pajak eselon 2, eselon 3, eselon 4, saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, lalu orang yang baik ke pusat atau ke sentra yang pengumpulan pajaknya besar, kantor-kantor pajak besar," ujar Purbaya. (DDTCNews)
Melalui Kepdirjen No. KEP-185/PJ/2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Relaksasi pajak diberikan sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT.
DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026; penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026; pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026; dan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada masa pajak Juli 2026 dan masa pajak Agustus 2026.
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) dan/atau STP PBB. Apabila STP telah diterbitkan maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Relaksasi ini diberikan sampai dengan 30 September 2026. (DDTCNews)
DJP resmi meluncurkan fitur penambahan status wajib pajak GloBE pada coretax administration system.
Fitur ini diperlukan untuk melaksanakan kewajiban penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Tidak hanya penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, coretax juga memiliki fitur perubahan data wajib pajak GloBE serta pencabutan status wajib pajak GloBE.
"Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui portal coretax wajib pajak," ungkap DJP dalam user manual registrasi wajib pajak GloBE. (DDTCNews)
Peningkatan izin konsultan pajak kini tidak lagi harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi salah satu ketentuan baru yang diatur dalam PMK 55/2026.
Merujuk PMK 55/2026, konsultan pajak dapat mengajukan permohonan peningkatan klasifikasi izin untuk 2 tingkat di atas izin yang terakhir. Syaratnya, konsultan pajak tersebut telah berpraktik minimal selama 2 tahun sejak tanggal Keputusan izin yang terakhir.
"Untuk mendapatkan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak...konsultan pajak harus memenuhi persyaratan: a. telah berpraktik sebagai konsultan pajak:...paling singkat 2 tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 2 tingkat di atasnya," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 55/2026. (DDTCNews)
Indonesia berupaya untuk menyepakati persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Irlandia. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan P3B diperlukan untuk mengefisienkan perdagangan antara kedua negara.
"Sampai saat ini kita belum mempunyai double taxation agreement (P3B). Kita berharap nanti ini segera bisa diselesaikan karena ini menjadi jalan yang paling baik untuk mengefisienkan hubungan dagang antara Indonesia dan Irlandia, termasuk juga memfasilitasi berbagai macam kepentingan bisnis," ujar Edi.
Menurut Edi, Indonesia perlu menjajaki P3B dengan Irlandia mengingat negara tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan perdagangan dengan Eropa. (DDTCNews, Antara, Investor Daily) (dik)
