JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah melengkapi laporan belanja perpajakan dengan laporan kinerja atas pemberian berbagai fasilitas perpajakan.
Menurut Misbakhun, laporan belanja perpajakan semestinya juga dapat menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari belanja perpajakan secara nyata dan terukur.
"Belanja perpajakan harus disertai laporan kinerja dalam memberikan nilai tambah yang nyata dan terukur, antara lain transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, TKDN, perlindungan lingkungan hidup, nilai tambah bagi rakyat, dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Misbakhun mengatakan berbagai indikator tersebut penting untuk mengukur manfaat yang diperoleh masyarakat dan perekonomian dari fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya proyeksi belanja perpajakan pada 2027. Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp632 triliun pada 2027 atau naik 9,6% dibandingkan dengan proyeksi 2026 senilai Rp576,4 triliun.
Pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 menyatakan kenaikan proyeksi belanja perpajakan tersebut mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Perkembangan belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis pajak, arah kebijakan perpajakan, serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan pada 2027 masih didominasi oleh PPN, yakni diproyeksikan mencapai Rp413 triliun atau 65,3% dari total belanja perpajakan. Selanjutnya, belanja PPh diproyeksikan mencapai Rp184,6 triliun atau 29,2% dari total belanja perpajakan.
Dengan nilai belanja perpajakan tersebut, pengukuran dampak pemberian fasilitas pajak menjadi penting untuk memastikan kebijakan perpajakan memberikan manfaat yang sepadan dengan penerimaan yang tidak dipungut pemerintah.
Sebagai informasi, laporan belanja perpajakan pertama kali diterbitkan pemerintah pada 2018 untuk melaporkan belanja perpajakan selama periode 2016 dan 2017. Setelahnya, laporan belanja perpajakan rutin diterbitkan setiap tahun.
Belanja perpajakan merupakan penerimaan perpajakan yang seharusnya dapat dipungut oleh pemerintah, tetapi tidak dipungut atau dikurangi karena adanya ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak tertentu. Kebijakan tersebut diberikan antara lain dalam bentuk pembebasan, pengurangan, penangguhan, atau perlakuan perpajakan lainnya. (dik)
