JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memaparkan sejumlah tantangan dalam menghimpun penerimaan pajak pada 2027.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu tantangan terbesar pada tahun depan ialah perkembangan bisnis berbasis digital yang memunculkan banyak kegiatan ekonomi baru. Namun, sebagian kegiatan tersebut masih bersifat informal sehingga belum seluruhnya terdata dalam sistem perpajakan.
"Dalam merumuskan berbagai kebijakan administrasi perpajakan ke depan, ada 4 tantangan yang kami hadapi yang juga harus kami respons dengan cepat dan tepat," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Secara terperinci, Bimo memaparkan 4 tantangan yang dihadapi DJP. Pertama, adanya pergeseran model bisnis dari konvensional menjadi bisnis berbasis digital.
Menurut Bimo, bisnis berbasis digital memiliki tingkat informalitas yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi DJP, terutama dalam memetakan pelaku ekonomi, penghasilan, serta transaksi bisnis yang berlangsung.
"Ini challenge untuk bagaimana menangkap sepenuhnya perkembangan ekonomi digital ini di dalam basis pajak dan sistem perpajakan nasional," kata Bimo.
Kedua, fragmentasi data. Data perpajakan masih tersebar dan belum sepenuhnya terintegrasi di antara instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.
Ketiga, menjaga kesinambungan reformasi perpajakan agar berjalan efektif. Reformasi perpajakan harus terus dilanjutkan dan dijaga agar memberikan hasil yang optimal.
Tantangan tersebut juga mencakup modernisasi administrasi pajak agar semakin efisien, transparan, dan didukung teknologi digital. Selain itu, DJP perlu mengimplementasikan coretax system secara menyeluruh dan lebih terintegrasi pada tahun depan.
Keempat, persepsi masyarakat mengenai manfaat pajak dalam mendukung pembangunan nasional masih relatif rendah. Oleh karena itu, DJP menilai edukasi dan peningkatan literasi perpajakan masyarakat menjadi hal yang penting.
"Ini tentu membutuhkan upaya multisektor, multiinstansi untuk terus mengkampanyekan manfaat dan peran pendanaan perpajakan bagi pembangunan nasional," kata Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan DJP telah merumuskan 6 kebijakan umum perpajakan sebagai upaya mengatasi sejumlah tantangan pada 2027.
Pertama, memperkuat keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan. Langkah ini ditempuh untuk mendukung pertumbuhan sektor bernilai tambah tinggi, meningkatkan penerimaan, serta mendorong tax ratio melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, penegakan hukum, serta percepatan penyelesaian hambatan yang dihadapi pelaku usaha dan investor.
Ketiga, memperkuat sistem perpajakan sebagai upaya merespons pergeseran model bisnis dari konvensional menjadi digital.
Keempat, memberikan insentif perpajakan secara selektif, hati-hati (prudent), dan berjangka waktu.
Kelima, memperkuat akuntabilitas belanja perpajakan (tax expenditure). Salah satu langkah yang dilakukan ialah melaporkan kinerja belanja perpajakan dengan mengukur nilai tambah secara konkret, seperti transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja.
Keenam, memperkuat keberpihakan kebijakan perpajakan terhadap prinsip redistribusi beban pajak yang berkeadilan. (dik)
