[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RAPBN 2027

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027, Nilainya Rp49,80 Triliun

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 08 September 2026 | 10.30 WIB
DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027, Nilainya Rp49,80 Triliun
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada APBN 2027 senilai Rp49,80 triliun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pagu tersebut akan digunakan untuk membiayai 5 program, yakni kebijakan fiskal; sektor keuangan dan ekonomi; pengelolaan penerimaan dan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

"Komisi XI DPR akan memberikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk melakukan perbaikan perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan agar belanja semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil serta manfaat," ujarnya, dikutip pada Selasa (8/9/2026).

Misbakhun mengatakan pagu Kemenkeu senilai Rp49,80 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung rencana kerja, program kerja prioritas nasional (PKPN), serta kegiatan strategis lainnya pada 2027.

Sejumlah rencana kerja dan program strategis yang akan didukung melalui anggaran tersebut antara lain perbaikan pola mutasi pegawai, perbaikan coretax system, pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system), serta pengembangan smart customs and excise system.

Selanjutnya, Komisi XI DPR juga menyetujui pagu anggaran untuk 14 unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu. Berikut rinciannya:

  1. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP: Rp32,03 triliun
  2. Inspektorat Jenderal: Rp36,29 miliar
  3. Ditjen Anggaran (DJA): Rp48,10 miliar
  4. Ditjen Pajak (DJP): Rp6,27 triliun
  5. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC): Rp4,09 triliun
  6. Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK): Rp46,64 miliar
  7. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan BLU LDKPI: Rp93,20 miliar
  8. Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BPDLH: Rp4,26 triliun
  9. Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan BLU LMAN: Rp945,38 miliar
  10. BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: Rp342,66 miliar
  11. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Rp51,63 miliar
  12. Lembaga National Single Window (LNSW): Rp135,19 miliar
  13. Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Rp78,74 miliar
  14. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii): Rp1,35 triliun.

"Pagu anggaran unit eselon I Kementerian Keuangan akan diefisienkan sesuai dengan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Misbakhun.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi XI DPR juga meminta Kemenkeu untuk menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal pada 2027. Laporan tersebut harus menyajikan informasi secara terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Selain itu, laporan Kemenkeu juga harus menunjukkan keterkaitan antara program, sasaran, kegiatan, keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.

"Sehingga ini dapat menggambarkan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan," kata Misbakhun.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu akan terus meningkatkan kualitas rencana kerja. Dia juga mengapresiasi pagu yang telah disepakati senilai Rp49,80 triliun karena besaran tersebut memadai untuk menjalankan berbagai program pada 2027.

"Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan," tutup Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.