[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN CUKAI

Purbaya Belum Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2027

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 07 September 2026 | 17.00 WIB
Purbaya Belum Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2027
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Banggar DPR membahas perubahan postur sementara RAPBN 2027. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memutuskan untuk menerapkan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penerapan cukai MBDK akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia. Apabila ekonomi dinilai sedang lemah atau daya beli berkurang, pemerintah tidak ingin buru-buru menambah beban pungutan baru.

"Belum [diterapkan], nanti kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi morat-marit ngapain saya pajakin," ujarnya di kawasan DPR, Senin (7/9/2026).

Purbaya khawatir pengenaan cukai MBDK akan menekan geliat konsumsi maupun kegiatan ekonomi. Sebaliknya, jika kondisi perekonomian dinilai sudah kuat, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan cukai MBDK.

Menurutnya, produk-produk minuman berpemanis dalam kemasan memang layak dikenakan cukai. Namun, jika pungutan tersebut dikenakan ketika kondisi ekonomi lesu, pemerintah kembali harus meluncurkan subsidi atau insentif untuk membantu masyarakat dan dunia usaha.

"Kalau [ekonomi] sudah kuat, saya akan terapkan itu, karena memang harusnya dipungut [cukai] kan. Tapi kalau lagi susah, lalu saya kenakan cukai, makin lambat ekonominya, terus saya mesti kasih subsidi atau insentif lagi, sama saja," tuturnya.

Purbaya menilai jika pemerintah harus menggelontorkan subsidi atau insentif, hal itu justru membuat kebijakan pemungutan cukai MBDK menjadi tidak efektif.

Itu sebabnya, dia menegaskan penerapan cukai MBDK akan bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Di samping itu, pemerintah juga perlu melakukan asesmen secara komprehensif terlebih dahulu.

"Nanti saya ukur dulu, jadi kebijakan itu fleksibel sekali," tutup menkeu.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memasukkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai salah satu barang kena cukai yang menjadi sumber penerimaan dalam RAPBN 2027.

"Pendapatan cukai ... berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: minuman berpemanis dalam kemasan," bunyi Pasal 4 ayat (6) huruf d RUU APBN 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.