[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

PMK 55 Berlaku, Siapa Penyelenggara PPL Konsultan Pajak?

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 04 September 2026 | 08.30 WIB
PMK 55 Berlaku, Siapa Penyelenggara PPL Konsultan Pajak?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 membuka ruang bagi pihak selain asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).

Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PMK 55/2026, PPL dapat diselenggarakan oleh unit pengelola, asosiasi konsultan pajak, ataupun pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.

"Kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi PPL yang diselenggarakan oleh unit pengelola; asosiasi konsultan pajak; atau pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak," bunyi Pasal 26 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

PMK 55/2026 mendefinisikan unit pengelola sebagai unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkeu yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, unit di Kemenkeu yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Adapun yang dimaksud dengan asosiasi konsultan pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak.

Meski PMK 55/2026 tidak memerinci nama-nama asosiasi konsultan pajak, ketentuan peralihan dalam Pasal 60 huruf c PMK 55/2026 menyatakan bahwa asosiasi yang sudah terdaftar berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 55/2026.

Dengan ketentuan dimaksud, asosiasi konsultan pajak yang terdaftar antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Terkait dengan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL berdasarkan penetapan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak, PMK 55/2026 tidak memberikan perincian lebih lanjut.

Namun, nantinya tim pengarah pada panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak akan bertugas menyusun kebijakan PPL serta berwenang menetapkan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.