JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2026. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 s.t.d.t.d PP 21/2026 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
"Perlu menetapkan PMK tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam," bunyi pertimbangan PMK 48/2026, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
PMK 48/2026 menegaskan negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus atas pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA.
Perlakuan khusus tersebut diberikan dalam 3 bentuk. Pertama, besaran persentase DHE SDA sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30%. Dana tersebut wajib ditempatkan untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Kedua, DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketiga, penukaran ke rupiah atas DHE SDA sektor pertambangan dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Negara mitra dagang yang diberikan perlakuan khusus tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga. Adapun rapat koordinasi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk dapat menerapkan perlakuan khusus tersebut, eksportir harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, eksportir berbentuk perusahaan perseroan. Kedua, paling sedikit 1 pemegang saham eksportir berasal dari negara mitra dagang yang telah diputuskan mendapatkan perlakuan khusus.
Ketiga, pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Adapun PMK 48/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan penerbitan PMK 48/2026 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional.
Sebelumnya, melalui Pasal 18A PP 21/2026, pemerintah memperluas ketentuan pengecualian penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia apabila terdapat perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.
Pengecualian diberikan dalam bentuk besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dan jangka waktu penempatannya. Selain itu, pengecualian diberikan dalam bentuk fleksibilitas penempatan DHE SDA pada semua bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing di dalam negeri. (rig)
