[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Bekerja di Kantor Konsultan Pajak? Laporan Tahunan Ikut Kantor

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 03 September 2026 | 15.45 WIB
Bekerja di Kantor Konsultan Pajak? Laporan Tahunan Ikut Kantor
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak tidak perlu menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak secara pribadi.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, bila konsultan pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, penyampaian laporan tahunan konsultan pajak dilaksanakan oleh kantor konsultan pajak.

"Dalam hal konsultan pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (3/9/2026).

Laporan tahunan kantor konsultan pajak harus memuat profil kantor, nama dan profil seluruh konsultan pajak dan pegawai, bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak, laporan konsultan pajak, dan laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Laporan tahunan kantor konsultan pajak harus disampaikan secara lengkap dan benar maksimal pada 30 April tahun berikutnya.

Kantor konsultan pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan tahunan kantor konsultan pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Adapun kantor konsultan pajak yang melaporkan laporan tahunan yang data dan informasinya tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin kantor konsultan pajak.

Sebagai informasi, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.

Kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT).

PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.