Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Ada 3 Menu Validasi SSP PPh PHTB, Apa Bedanya?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Ada 3 Menu Validasi SSP PPh PHTB, Apa Bedanya?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi surat setoran pajak (SSP) PPh PHTB. Seiring dengan berlakunya coretax, Ditjen Pajak (DJP) turut mengalihkan saluran validasi SSP PHTB tersebut melalui coretax.

"...Orang pribadi atau badan...harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 117 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Sesuai dengan ketentuan, permohonan validasi SSP PPh PHTB tersebut dapat diajukan secara mandiri oleh wajib pajak atau melalui notaris. Apabila ditelusuri, permohonan validasi SSP PPh PHTB tersebut diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Berikutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada jenis layanan tersebut, terdapat 3 kategori sub-layanan yang terkait dengan permohonan validasi SSP PPh PHTB.

Pertama, AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) - Otomatis.

Kategori ini digunakan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan validasi SSP PHTB secara mandiri. Untuk itu, permohonan validasi SSP PHTB dengan menggunakan sublayanan ini harus dilakukan melalui akun coretax wajib pajak yang berstatus sebagai penjual tanah dan/atau bangunan.

Pada kategori sub-layanan ini, validasi dilakukan secara otomatis oleh sistem menggunakan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), bukti pemindahbukuan (Pbk), atau bukti potong resmi.

Kedua, AS.01-03A. LA.01-03A Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) -Manual.

Kategori sub-layanan AS.01-03A ditujukan untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB menggunakan cara lain seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau cara lainnya yang tidak bisa divalidasi oleh sistem.

Untuk layanan ini pemrosesan akan dilakukan dengan penelitian oleh petugas DJP dan petugas dapat memberikan rekomendasi penolakan permohonan, atau menyetujui permohonan dan diterbitkan Suket Validasi PPh PHTB;

Ketiga, AS.01-04. LA.01-04 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – oleh Notaris.

Kategori sub-layanan AS.01-04 ditujukan untuk layanan validasi SSP PPh PHTB yang dilakukan melalui akun coretax notaris. Menu validasi SSP PPh PHTB melalui akun coretax notaris (AS.01-04) bisa diakses apabila notaris telah terdaftar pada sistem coretax, telah teregistrasi pada AHU atau BPN, serta datanya telah dipertukarkan oleh AHU/BPN dengan DJP.

Namun, sebelum mengajukan permohonan validasi SSP PPh PHTB ada 2 hal yang perlu diperhatikan.

  1. pastikan pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan kode billing dari coretax. Adapun kode billing tersebut dibuat melalui menu Pembayaran dan submenu Layanan Mandiri Kode Billing dengan menggunakan KAP-KJS 411128-402.
  2. pastikan pembayaran PPh PHTB telah tercatat atau masuk ke dalam Buku Besar Coretax. Apabila kedua hal tersebut telah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan validasi SSP PPh PHTB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.