JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui fasilitas perpajakan, program pembiayaan, serta penguatan akses pasar dan kemitraan usaha.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapatkan kemudahan melalui skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5%.
"Bahkan, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Selain kemudahan dari sisi perpajakan, UMKM diberikan akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat permodalan usaha. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan subsidi suku bunga sehingga UMKM memperoleh pembiayaan yang lebih terjangkau.
Pada 2026, plafon KUR ditetapkan senilai Rp290,6 triliun. Adapun realisasi penyaluran KUR hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.
Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga menyediakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan plafon hingga Rp20 juta. Pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota hingga 16 Agustus 2026.
Menurut Juda, UMKM tidak cukup hanya diberikan akses pinjaman atau modal untuk naik kelas. Pemerintah juga ingin UMKM terhubung dengan perusahaan besar melalui kemitraan, lalu masuk ke dalam rantai pasok perusahaan tersebut.
Saat UMKM menjadi bagian dari rantai pasok korporasi, sambungnya, pelaku usaha bisa memperoleh kepastian pasar, meningkatkan standar usaha, mendapatkan transfer teknologi dan manajemen, serta memiliki arus kas yang lebih jelas.
Juda menilai berbagai manfaat tersebut pada akhirnya dapat membentuk rekam jejak (track record) dan kelayakan memperoleh pembiayaan. Dengan rekam jejak yang lebih jelas, UMKM lebih mudah memperoleh pembiayaan dari perbankan ke depan.
"Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record dan track record ini memperbaiki bankability dari UMKM. Dan bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini," tuturnya.
Juda menambahkan pemerintah ingin membangun ekosistem UMKM yang terintegrasi. Guna mewujudkan tujuan tersebut, Kemenkeu akan terus memberikan dukungan fiskal dan kebijakan sektor keuangan.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan berperan menyalurkan pembiayaan, korporasi membuka akses rantai pasok dan pasar, dan UMKM terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas. (rig)
