Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
NOTA KEUANGAN RAPBN 2027

Tutup Tax Gap, Pemerintah Bakal Galakkan Pendekatan Multidoor di 2027

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 26 Agustus 2026 | 19.00 WIB
Tutup Tax Gap, Pemerintah Bakal Galakkan Pendekatan Multidoor di 2027
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menggalakkan penegakan hukum pajak melalui pendekatan multidoor mulai tahun depan guna mempersempit tax gap atau selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dan penerimaan pajak yang seharusnya bisa diperoleh.

Melalui multidoor approach, pemerintah dapat menjalin kolaborasi antarlembaga, serta menerapkan instrumen hukum lain yang relevan dalam menangani pelanggaran perpajakan. Langkah ini juga penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Penguatan fungsi penegakan hukum melalui multidoor approach diharapkan mampu meningkatkan persepsi risiko atas ketidakpatuhan (perceived risk of non-compliance), mempersempit tax gap, serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih baik di seluruh lapisan wajib pajak," tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Rabu (26/8/2026).

Melalui pendekatan multidoor, pemerintah dapat menggunakan instrumen hukum selain peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi, kepabeanan dan cukai, tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta ketentuan pidana umum sesuai karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut, pemerintah memandang penegakan hukum melalui pendekatan multidoor bisa mengerek penerimaan pajak. Terlebih, target penerimaan pajak 2027 dirancang lebih tinggi daripada tahun ini, yakni mencapai Rp2.591,4 triliun.

Penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 tercatat naik 9,91% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun. Bahkan, target tersebut naik 12,14% dibandingkan dengan outlook 2026 yang diperkirakan Rp2.310,8 triliun.

Selain mendongkrak penerimaan negara, pendekatan multidoor dalam menangani pelanggaran pajak diharapkan dapat memperkuat administrasi perpajakan serta menjaga keberlanjutan fiskal.

Pemerintah juga menilai sistem penegakan hukum ke depan akan makin modern, terintegrasi, dan berbasis risiko. Sejalan dengan itu, pemerintah optimistis dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan kredibel sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Secara keseluruhan, penegakan hukum tak hanya bertujuan menindak pelanggaran perpajakan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga keadilan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.