JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran PPh Pasal 25 Badan yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hasil pemeriksaan perlu menggunakan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang sesuai.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet. Menurut Kring Pajak, wajib pajak dapat membayar PPh Pasal 25 Badan yang masih harus dibayar dan tercantum dalam SKPKB dengan menggunakan KAP-KJS 411126-300.
"Terkait pembuatan kode billing atas SKPKB dapat dibuat melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Secara sistem, akan otomatis muncul untuk KAP-KJS-nya," jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (29/8/2026).
Kring Pajak menambahkan ketentuan tersebut sesuai dengan Lampiran PER-10/PJ/2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran PPh Pasal 25 Badan yang masih harus dibayar dan tercantum dalam SKPKB menggunakan KAP-KJS 411126-300.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menentukan KAP-KJS secara manual apabila membuat kode billing melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak karena kode tersebut akan muncul secara otomatis sesuai dengan tagihan yang tercatat dalam sistem.
Sebagai informasi, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Merujuk pada PMK 80/2023, terdapat beberapa jenis pajak yang dapat diterbitkan SKPKB, yaitu Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Bea Meterai; Pajak Penjualan; dan Pajak Karbon.
Lebih lanjut, SKPKB diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan SKPKB diterbitkan. Pertama, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kedua, Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
Ketiga, terdapat PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
Keempat, terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Kelima, kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.
Keenam, PKP tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN. (rig)
