JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membidik penerimaan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1.277,7 triliun pada RAPBN 2027.
Porsi penerimaan PPh mencapai 49,31% dari total penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Artinya, PPh menyumbang hampir separuh dari total penerimaan pajak tahun depan.
"PPh merupakan sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, khususnya pada sektor sumber daya alam," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Selasa (25/8/2026).
Pemerintah menilai perkembangan penerimaan PPh menjadi salah satu indikator penting untuk mencerminkan kondisi sektor usaha dan aktivitas perekonomian nasional.

Pada 2027, pemerintah membidik penerimaan PPh lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Dalam RAPBN 2027, penerimaan PPh ditargetkan tumbuh 9,9% dari outlook 2026 yang diperkirakan mencapai Rp1.162,9 triliun.
Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain perkembangan penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya, prospek perekonomian nasional pada 2027, serta keberlanjutan reformasi administrasi dan pengawasan perpajakan.
Secara terperinci, penerimaan PPh terdiri atas PPh nonmigas dan PPh migas. Kedua komponen tersebut juga ditargetkan meningkat pada 2027.
Penerimaan PPh nonmigas ditargetkan sebesar Rp1.214,6 triliun pada 2027 atau naik 9,74% dibandingkan dengan outlook 2026 yang diperkirakan mencapai Rp1.106,7 triliun.
Sementara itu, penerimaan PPh migas pada 2027 ditargetkan sebesar Rp63,1 triliun, naik 12,27% dibandingkan dengan outlook 2026 yang diperkirakan mencapai Rp56,2 triliun. (dik)
