Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terbitkan Juklak Baru Penanganan Sidang Banding dan Gugatan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2026 | 08.00 WIB
DJP Terbitkan Juklak Baru Penanganan Sidang Banding dan Gugatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru terkait dengan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/8/2026).

Juklak itu dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026 merevisi aturan sebelumnya SE-65/PJ/2012. Adapun juklak baru ini terbit menyusul terdapat kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-tax court.

“Dengan demikian, perlu ditetapkan Surat Dirjen Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak," bunyi penggalan bagian Umum dalam SE-6/PJ/2026.

SE-6/PJ/2026 memuat ketentuan mengenai pembuatan surat uraian banding dan surat tanggapan, penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, penyusunan strategi penanganan sengketa, pelaksanaan sidang, hingga penanganan arsip.

Secara umum, pembuatan surat uraian banding dilaksanakan oleh kantor wilayah (Kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Adapun yang dimaksud dengan surat uraian banding adalah surat yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan wajib pajak.

Terkait dengan surat tanggapan, SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat dimaksud dibuat oleh Kanwil DJP dalam hal surat/keputusan yang diajukan gugatan diterbitkan oleh kepala Kanwil atau pejabat selain kepala Kanwil di lingkungan Kanwil bersangkutan.

Bila surat/keputusan yang diajukan gugatan ternyata diterbitkan oleh pejabat selain kepala Kanwil atau pejabat di Kanwil, surat tanggapan dibuat oleh Direktorat Keberatan dan Banding. Adapun Surat tanggapan adalah surat dari DJP selaku tergugat yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh wajib pajak selaku penggugat.

Sementara itu, penyusunan surat uraian banding dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti pemenuhan ketentuan formal dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang diajukan banding dengan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP; hingga alasan dan pendapat yang disampaikan pemohon banding.

Setelah disusun, surat uraian banding dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  • surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya;
  • surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya;
  • bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
  • surat keberatan beserta bukti penerimaan dari KPP;
  • surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau
  • matriks sengketa.

Surat uraian banding disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat uraian banding.

Sementara itu, penyusunan surat tanggapan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti ketentuan formal pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang digugat dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; serta alasan dan pendapat yang disampaikan penggugat.

Setelah surat tanggapan disusun, surat tanggapan dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  • surat/keputusan yang diajukan gugatan;
  • bukti pengiriman surat/keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau
  • kronologi penerbitan surat/keputusan yang diajukan gugatan.

Surat tanggapan disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat tanggapan.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai penerbitan surat edaran dirjen pajak terbaru, yaitu SE-5/PJ/2026. Lalu, ada juga bahasan mengenai penyediaan bukti potong PPh 21 atas pensiunan oleh Taspen di TOOS, pajak royalti, kuasa wajib pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pembentukan Tim dalam Pelaksanaan Sidang Banding dan Gugatan

Dalam pelaksanaan sidang banding dan gugatan, pembentukan tim dilaksanakan oleh direktur keberatan dan banding atau kepala Kanwil sesuai dengan kewenangannya dengan menerbitkan surat tugas tim sidang.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 6/PJ/2026, tim sidang terdiri atas paling sedikit 2 pegawai direktorat keberatan dan banding atau Kanwil yang menangani sidang banding dan gugatan.

Guna memperkuat argumentasi dalam persidangan, tim sidang dapat membahas materi sengketa dengan pegawai yang terkait ataupun dengan pihak ketiga yang terkait. Tim sidang juga dapat berkonsultasi dengan ahli ataupun meminta keterangan saksi. (DDTCNews)

Permudah Pensiunan, Taspen Sediakan Bukti Potong PPh 21 di TOOS

PT Taspen (Persero) mengingatkan para pensiunan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran pensiun sudah dapat diakses melalui TOOS Taspen.

Dengan fitur ini, para peserta tidak perlu mendatangi kantor Taspen untuk meminta bukti potong PPh Pasal 21.

"Melalui TOOS Taspen, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh bukti potong pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujar Corporate Secretary Taspen Henra. (DDTCNews)

Kenaikan Pembayaran atas Ketetapan yang Tak Disetujui WP

DJP mencatat adanya kenaikan jumlah pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak. Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2025, total pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak dalam tahun tersebut mencapai Rp29,93 triliun.

"Pada tahun 2025, terdapat pembayaran melebihi nilai setuju atas ketetapan pajak yang belum dipindahbukukan maupun dikembalikan kepada wajib pajak senilai Rp29,93 triliun," ungkap DJP dalam laporan keuangannya.

Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak tercatat mencapai Rp25,14 triliun. Alhasil, pada 2025 terdapat pertumbuhan pembayaran pajak di atas nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak sebesar 19,05%. (DDTCNews)

DJP Terbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2026

DJP memperbarui tata kelola perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Pembaruan dilakukan melalui Surat Edaran No. SE-5/PJ/2026 yang menggantikan SE-19/PJ/2014.

Penggantian surat edaran dilakukan karena SE-19/PJ/2014 belum mengakomodasi sejumlah aspek, seperti pemisahan kewenangan penandatanganan, perencanaan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, permintaan arahan dirjen pajak, serta alur harmonisasi sebelum penandatanganan.

"Dengan demikian, perlu ditetapkan surat edaran direktur jenderal pajak tentang tata kelola perjanjian kerja sama di lingkungan direktorat jenderal pajak," bunyi bagian Umum SE-5/PJ/2026. (DDTCNews)

Pemerintah memberikan sinyal rencana penerapan PPh final atas penghasilan royalti penulis sebesar 1,5% tidak dibatasi periode tertentu.

Airlangga Sebut PPh Final Royalti Penulis Bakal Berlaku Terus-Menerus

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan penulis akan terus diterapkan selama belum ada perubahan kebijakan. Nanti, kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"[Skema PPh final bagi penulis] berlaku terus-menerus, sampai ada perubahan lagi," ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah belum memberlakukan kebijakan PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti yang diterima penulis hingga saat ini. Sebab, skema tersebut baru resmi berlaku setelah PMK diterbitkan. (DDTCNews)

Konsultasi di Helpdesk KPP Ditjen Pajak, Perlu Surat Kuasa Khusus?

DJP menjelaskan pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh layanan konsultasi perpajakan melalui helpdesk yang tersedia di seluruh KPP ataupun kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

“Pada dasarnya siapa pun memiliki hak untuk menerima layanan konsultasi perpajakan di helpdesk yang tersedia di seluruh KPP/KP2KP,” tulis DJP dalam materi di laman resminya.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak memperoleh layanan konsultasi perpajakan untuk dirinya sendiri tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus. Namun, ketentuan berbeda akan berlaku jika seseorang melakukan konsultasi terkait dengan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban wajib pajak lain. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.