JAKARTA, DDTCNews - Apakah karyawan yang ditunjuk sebagai penanda tangan (signer) Surat Pemberitahuan (SPT) perlu memiliki Surat Kuasa Khusus?
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa. Simak pula ‘Begini Perbedaan Wakil, Kuasa, dan Karyawan Wajib Pajak’.
“Dalam hal karyawan menjadi penanda tangan (signer) SPT maka karyawan tersebut harus menjadi wakil atau menjadi kuasa wajib pajak,” tulis DJP dalam materi di laman resminya, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Jika karyawan tersebut menjadi wakil wajib pajak, diperlukan surat keterangan dari pimpinan tertinggi perusahaan. Surat itu menyatakan bahwa karyawan tersebut termasuk dalam pengurus yang nyata-nyata menentukan kebijakan perusahaan.
“[Status karyawan sebagai pengurus tersebut] diadministrasikan melalui mekanisme perubahan data pengurus dalam Coretax (kategori pengurus lainnya),” imbuh DJP.
Sementara itu, apabila karyawan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, diperlukan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2026.
Dengan demikian, Surat Kuasa Khusus tidak selalu diperlukan bagi karyawan yang menjadi signer SPT. Surat tersebut diperlukan apabila karyawan berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Jika karyawan berkedudukan sebagai wakil wajib pajak, Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan.
Adapun Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi kembali, meskipun wajib pajak dapat menunjuk kuasa, tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak itu sendiri. Simak pula Kelas Pajak ‘PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak’. (kaw)
