JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang atau pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar statusnya sebagai kuasa tetap terjaga.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono mengatakan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa dapat kehilangan statusnya apabila melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan. Status sebagai kuasa yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT) tersebut dapat dibekukan atau dicabut.
"Apabila izin atau surat keterangan terdaftar dibekukan atau dicabut, maka pihak lain itu kehilangan haknya untuk menjadi kuasa," ujarnya, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan PMK 44/2026, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dianggap memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan apabila memiliki SKT.
SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Beleid tersebut juga menegaskan pihak lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan SKT.
Secara terperinci, terdapat 5 kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir. Pertama, masa berlaku surat kuasa khusus berakhir.
Kedua, wajib pajak mencabut pemberian kuasa. Ketiga, izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut. Keempat, SKT dibekukan dan/atau dicabut.
Kelima, seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Apabila salah satu dari 5 kondisi tersebut terjadi, pihak yang sebelumnya diberikan kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
"Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026. (dik)
