JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membuka penawaran 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel jenis Sukuk Ritel (SR) seri SR025T3 dan SR025T5.
Penerbitan SR025T3 dan SR025T5 menjadi bagian dari kebijakan pendanaan APBN 2026. Melalui instrumen ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada individu untuk yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan.
"Melalui SR025, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional," bunyi keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip pada Sabtu (22/8/2026).
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan SR025 menggunakan struktur akad ijarah-asset to be leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Masa penawaran SR025 berlangsung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 16 September 2026. SR025 menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 6,80% per tahun untuk SR025T3 dan 6,90% per tahun untuk SR025T5.
Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SR025T3, serta Rp1 juta hingga Rp10 miliar untuk SR025T5. Proses pemesanan pembelian SR025T3 dan SR025T5 dilakukan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada SR025T3 dan SR025T5 dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 33 mitra distribusi yang ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).
"Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Ritel adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10%," tulis DJPPR.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN, termasuk SBSN, adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)
