Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menelaah Kekhawatiran akan Pajak dalam Sensus Ekonomi

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Menelaah Kekhawatiran akan Pajak dalam Sensus Ekonomi
Immanuel Nicholas Fransepta Samosir,
Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

SUATU siang, sebagai pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang mendampingi pendataan Sensus Ekonomi 2026, saya menyaksikan seorang pemilik warung menutup pintunya rapat-rapat begitu melihat petugas berompi ‘Sensus Ekonomi 2026’ mendekat.

“Ini buat pajak, kan?” tanyanya dengan curiga sebelum akhirnya menolak didata.

Ia bukan satu-satunya yang memberikan respons seperti itu. Di banyak titik, terutama pada kalangan pelaku usaha kecil, pola yang sama terus berulang. Sensus ekonomi dianggap sebagai cara pemerintah mendata calon wajib pajak baru.

Kejadian semacam ini ternyata bukan cerita lokal semata. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri pada pertengahan Juli lalu menyampaikan keluhan serupa. Masyarakat kerap mengira sensus ekonomi sebagai cara pemerintah mendata calon wajib pajak. Solusi yang ditawarkannya sederhana, yakni BPS diminta mengintensifkan sosialisasi (DDTCNews, 2026).

Masalahnya, sosialisasi semacam itu sudah berulang kali dilakukan. Kepala BPS RI dan jajaran BPS di daerah telah menegaskan bahwa data individu hasil sensus dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Statistik dan UU Pelindungan Data Pribadi serta tidak ada kaitannya dengan pajak (DDTCNews, 2026).

Jika imbauan verbal yang sama diulang tapi kekhawatiran tak kunjung reda, bisa jadi persoalannya bukan kurang gencarnya sosialisasi. Persoalan kemungkinan muncul karena tidak adanya cara bagi warga memverifikasi klaim itu sendiri, saat itu juga, di depan pintu rumahnya.

Dasar hukum yang memisahkan kepentingan statistik (sensus ekonomi) dari pengawasan pajak sesungguhnya telah tersedia dan cukup kuat. Hanya saja, pagar tersebut ‘tidak terlihat’ oleh masyarakat di lapangan.

PMK 8/2026 mengatur penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) kepada Ditjen Pajak (DJP). Berdasarkan lampiran PMK tersebut, BPS tidak tercantum dalam daftar 105 ILAP yang secara berkala menyampaikan data kepada DJP.

Kerahasiaan data individu yang dihimpun BPS justru dilindungi tersendiri oleh UU 16/1997 tentang Statistik. Data ekonomi hasil sensus tidak dapat dipertukarkan untuk kepentingan pajak, baik berdasarkan undang-undang maupun PMK yang berlaku (Kompas, 2026).

Dengan demikian, DJP tidak dapat menggunakan data individu hasil sensus untuk mengidentifikasi pemilik warung tertentu sebagai calon wajib pajak. Namun, hasil sensus dalam bentuk agregat tetap dapat membantu pemerintah membaca struktur usaha dan kondisi perekonomian secara lebih menyeluruh.

Artinya, kekhawatiran warga itu bukan sekadar salah paham teknis. Kekhawatiran tersebut mencerminkan persoalan yang lebih dalam, yakni warga belum sepenuhnya yakin bahwa batas kewenangan antarlembaga negara benar-benar dijaga dan ditegakkan.

Keraguan tersebut tidak selalu berkaitan dengan patuh atau tidaknya seseorang terhadap kewajiban pajak. Warga bisa saja bersedia memenuhi kewajibannya, tetapi tetap ingin memastikan bahwa data yang diberikan untuk satu tujuan tidak digunakan secara sepihak untuk tujuan lain.

Jika masyarakat masih meragukan bahwa BPS dan DJP adalah dua instansi terpisah dengan pagar hukum yang jelas, bagaimana mereka bisa percaya pada gagasan ‘pajak sebagai kesepakatan bersama’ yang jauh lebih besar dan abstrak?

Bagi negara, penolakan terhadap sensus bukan sekadar riak komunikasi publik. Sensus Ekonomi 2026 diperlukan untuk menghasilkan gambaran yang utuh mengenai struktur usaha dan aktivitas ekonomi Indonesia, termasuk kegiatan ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat.

DJP menyebutkan estimasi ekonomi bayangan atau shadow economy di Indonesia berkisar antara 8,3% hingga 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, keberadaan sektor informal tidak semestinya menjadi alasan untuk membuka data individu hasil sensus kepada otoritas pajak.

Justru di sinilah batas kelembagaan perlu dijaga. BPS bertugas menghasilkan gambaran statistik yang akurat, sedangkan DJP menjalankan administrasi dan pengawasan perpajakan berdasarkan data yang diperoleh melalui kewenangan serta saluran hukumnya sendiri.

Jika pelaku usaha kecil terus menghindar karena sensus disangka berkaitan dengan pajak, sensus justru gagal menjangkau kelompok yang datanya paling dibutuhkan. Kegiatan ekonomi informal akan makin sulit dipetakan, bukan makin mudah. Pada akhirnya, kebijakan berisiko disusun berdasarkan data yang tidak lengkap.

Tidak Sekadar Imbauan

Di titik inilah sosialisasi konvensional memiliki keterbatasan. Sosialisasi hanya menyampaikan klaim, sedangkan masyarakat membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi. Menunjukkan dasar hukum saja juga belum tentu cukup.

Warga yang skeptis terhadap ucapan petugas bisa saja tetap meragukan informasi pada kode yang dapat dipindai dari ponsel petugas. Karena itu, mekanisme verifikasi harus terhubung langsung dengan saluran resmi dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.

Bagaimanapun, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga jaminan mengenai konsekuensi atas setiap pelanggaran. UU 16/1997 secara eksplisit mengatur sanksi bagi petugas statistik yang sengaja membocorkan data responden dengan pidana penjara hingga satu tahun enam bulan dan/atau denda sebesar Rp15 juta (Pasal 37 jo. Pasal 24 jo. Pasal 21).

Petugas sensus, misalnya, dapat dibekali kartu identitas dengan kode QR. Ketika dipindai, kode tersebut mengarahkan masyarakat ke laman resmi yang tidak sekadar menampilkan dasar hukum pemisahan data BPS dan DJP, tetapi juga ancaman pidana nyata bagi petugas yang melanggar ketentuan.

Pencantuman sanksi ini penting karena mengubah pesan dari sekadar ‘percayalah kata saya’ menjadi ‘ini yang dipertaruhkan kalau saya berbohong’.

Langkah tersebut dapat diperkuat melalui kampanye bersama BPS dan DJP. Sekilas, kerja sama ini terdengar paradoksal, yakni dua lembaga negara berkolaborasi untuk menegaskan bahwa data dan kewenangan mereka terpisah.

Justru karena itulah kampanye bersama dapat menjadi kuat. BPS menjelaskan perlindungan data individu hasil sensus, sedangkan DJP secara terbuka menegaskan bahwa data tersebut bukan sumber untuk mengidentifikasi atau menetapkan kewajiban pajak responden.

Kampanye semacam ini tidak sekadar meyakinkan, tetapi mendemonstrasikan bahwa kepastian hukum bukan slogan kosong. Batasan kewenangan tersebut pada gilirannya menjadi sesuatu yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama mengandaikan adanya kepercayaan timbal balik. Negara meminta masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Sebaliknya, masyarakat berhak memperoleh kepastian kewenangan negara digunakan sesuai dengan tujuan dan batas yang ditetapkan hukum.

Kepercayaan besar tersebut dibangun melalui pengalaman-pengalaman kecil dan konkret, termasuk di lapangan. Salah satunya terjadi ketika seorang petugas pemerintah mengetuk pintu rumah atau tempat usaha warga.

Petugas tidak cukup dipercaya hanya karena seragam dan jabatannya. Kepercayaan tumbuh ketika identitasnya dapat diverifikasi, tujuan kedatangannya jelas, batas kewenangannya diketahui, serta tersedia konsekuensi apabila kepercayaan itu disalahgunakan.

Sebelum berbicara tentang kepatuhan pajak yang berkeadilan, negara perlu memastikan masyarakat tidak lagi bertanya dengan curiga, “Ini buat pajak, kan?” setiap kali pintunya diketuk petugas pemerintah.

Kesepakatan itu dapat dibangun dari depan pintu, ketika negara mampu membuktikan bahwa pagar antarlembaga benar-benar dijaga. Dengan bukti yang dapat diverifikasi, kecurigaan masyarakat dapat diredakan dan basis data ekonomi tidak lagi berlubang akibat ketidakpercayaan yang hanya dijawab dengan imbauan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.