
TAHUN 2026 bukan sekadar deretan angka dalam kalender, melainkan momentum penting yang turut membentuk lanskap perpajakan nasional. Implementasi coretax administration system secara penuh membawa optimisme terhadap peningkatan efisiensi dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Namun, kecanggihan teknologi semata tak serta-merta meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan jika tidak dibarengi dengan fondasi yang lebih esensial, yaitu kepercayaan publik. Ini penting karena pajak bukan sekadar instrumen yang bersifat koersif, melainkan bagian dari kontrak sosial.
Oleh karena itu, meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama berarti negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan disusun melalui proses yang berkeadilan, inklusif, dan partisipatif.
Realitas yang berkembang di Indonesia sejauh ini menunjukkan bahwa penguatan komunikasi antara pembuat kebijakan dan wajib pajak masih perlu diperkuat. Literasi perpajakan yang belum merata juga masih perlu diperhatikan.
Selain itu, kebijakan pajak baru yang tidak jarang dipersepsikan muncul tiba-tiba kerap kali memicu kegaduhan di ruang publik. Hal ini mencerminkan kebijakan yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat perpajakan (tax society) secara bermakna (meaningful participation).
Kondisi ini tentu belum ideal. Sebab, kebijakan yang sepenuhnya melibatkan masyarakat berpotensi menimbulkan tantangan dalam implementasi, meningkatkan biaya kepatuhan, dan memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap otoritas.
Dengan demikian, hal yang sangat penting untuk diarusutamakan adalah memperkuat pergeseran dari pendekatan yang dominan bersifat authoritative menuju collaborative policy-making.
Publik dalam perumusan kebijakan pajak tidak seharusnya berhenti pada proses konsultasi formal atau sosialisasi setelah aturan ditetapkan. Ruang partisipasi yang lebih terstruktur perlu dibangun sejak tahap awal, sebelum sebuah regulasi perpajakan diundangkan.
Sebagai tolok ukur, praktik di sejumlah negara dapat menjadi referensi dalam memperkuat partisipasi publik sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan perpajakan. Pertama, Selandia Baru dengan sistem Generic Tax Policy Process (GTPP).
Sejak dekade 1990-an, GTPP mendorong pelibatan publik secara formal dalam berbagai tahapan, mulai dari identifikasi masalah perpajakan, penyusunan draft kebijakan, hingga evaluasi setelah implementasi (Sawyer, 2013).
Transparansi dan pelibatan pemangku kepentingan tersebut menjadi salah satu karakteristik dalam proses pengembangan kebijakan perpajakan di Selandia Baru.
Kedua, Amerika Serikat melalui Administrative Procedure Act (APA) yang mengatur prosedur Notice and Comment. Dalam proses pembentukan regulasi, rancangan aturan tertentu dipublikasikan melalui Federal Register sehingga masyarakat, konsultan, dan akademisi memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis sebelum aturan difinalkan (Hickman, 2007).
Ketiga, Inggris Raya melalui Tax Consultation Framework yang dijalankan oleh His Majesty's Revenue and Customs (HMRC). Kerangka tersebut menetapkan standar konsultasi publik, termasuk jangka waktu konsultasi hingga 12 minggu untuk perubahan kebijakan pajak yang signifikan.
Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa partisipasi publik yang dilembagakan dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan kebijakan sejak dini dan mendukung hubungan yang lebih kooperatif antara otoritas pajak dan wajib pajak (OECD, 2022).
Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat partisipasi publik dan meningkatkan kualitas perumusan kebijakan pajak.
Pertama, pelembagaan prosedur Notice and Comment dalam pembentukan aturan teknis turunan perpajakan, seperti PMK, Perdirjen, hingga Surat Edaran. Kementerian Keuangan dan DJP dapat menyediakan portal e-consultation khusus sebagai ruang partisipasi publik.
Selanjutnya, draft kebijakan dapat diunggah dalam jangka waktu tertentu sebelum ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak, akademisi, maupun praktisi menyampaikan tanggapan dan masukan.
Kedua, penerapan dan publikasi dokumen Regulatory Impact Assessment (RIA). Sebelum kebijakan pajak baru ditetapkan, pemerintah dapat menyertakan analisis dampak regulasi secara transparan.
Dokumen tersebut dapat memuat landasan urgensi kebijakan, proyeksi beban kepatuhan administrasi wajib pajak, perkiraan dampak terhadap penerimaan, serta cost-benefit analysis. Transparansi RIA bisa membantu masyarakat memahami dasar pertimbangan dan tujuan dari suatu kebijakan.
Ketiga, penguatan dan reposisi kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sebagai salah satu representasi suara publik. Penguatan peran Komwasjak dapat dipertimbangkan, termasuk melalui fungsi yang menyerupai ombudsman perpajakan (DDTC Fiscal Research, 2019).
Komwasjak dapat diberikan ruang yang lebih besar untuk memfasilitasi public hearing atau dengar pendapat atas rancangan kebijakan yang memiliki dampak luas, sehingga masukan masyarakat dapat dihimpun sejak tahap perumusan kebijakan.
Keempat, pemanfaatan kapabilitas coretax sebagai kanal jajak pendapat aspiratif. Di dalamnya dapat dipertimbangkan modul khusus Suara Wajib Pajak yang berfungsi menghimpun feedback mengenai efektivitas kebijakan dan layanan perpajakan.
Data tersebut selanjutnya bisa dianalisis sebagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan (AI-driven feedback analysis) dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data dan privasi.
Melalui rekomendasi di atas, Indonesia tidak hanya memiliki sistem administrasi perpajakan yang makin modern, tetapi juga ekosistem perpajakan yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, memahami kebijakan, dan memenuhi kewajiban secara sukarela. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
