Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Keluarga Ditunjuk Jadi Kuasa Pajak, WP Harus Lampirkan Salinan KK

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 23 Agustus 2026 | 08.00 WIB
Keluarga Ditunjuk Jadi Kuasa Pajak, WP Harus Lampirkan Salinan KK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak yang menunjuk anggota keluarganya sebagai kuasa harus membuat surat kuasa khusus yang dilengkapi dengan salinan kartu keluarga (KK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mengatakan dokumen salinan KK tersebut penting untuk menunjukkan kuasa adalah anggota keluarga dari wajib pajak.

"Kalau kuasanya keluarga maka perlu dilampirkan kartu keluarga. Tujuannya untuk membuktikan bahwa benar orang bersangkutan, jangan orang yang berpura-pura karena bahaya, dan zaman gini banyak penipu," katanya, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Eddy menerangkan salinan KK merupakan dokumen penting yang dipersyaratkan dalam PMK 44/2026. Kelengkapan dokumen juga mempermudah fiskus dalam mengecek surat kuasa khusus dari wajib pajak.

Berdasarkan PMK 44/2026, surat kuasa khusus dibuat dengan ketentuan paling sedikit memuat dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga.

Dokumen pendukung yang dimaksud berupa:

  • salinan kartu keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau
  • surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.

"Nanti fiskus yang menerima surat kuasa khusus penunjukan keluarga, apa dokumennya, ya KK. Kalau dalam satu garis lurus gampang nih, misalnya orang tua dan anak. Kalau layer berikutnya, bahkan bisa 2 KK itu yang dilampirkan, kita cek hubungannya," kata Eddy.

Perlu diketahui, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Adapun yang dimaksud dengan keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.