Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SE-6/PJ/2026

Juklak Baru DJP Tangani Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 24 Agustus 2026 | 16.45 WIB
Juklak Baru DJP Tangani Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru terkait dengan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Juklak ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026.

Kegiatan penanganan sidang banding dan gugatan sebelumnya telah diatur dalam SE-65/PJ/2012. Namun, masih terdapat kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada coretax DJP, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-tax court.

“Dengan demikian, perlu ditetapkan Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak," bunyi penggalan bagian Umum dalam SE-6/PJ/2026, dikutip pada Senin (24/8/2026).

SE-6/PJ/2026 memuat ketentuan mengenai pembuatan surat uraian banding dan surat tanggapan, penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, penyusunan strategi penanganan sengketa, pelaksanaan sidang, hingga penanganan arsip.

Secara umum, pembuatan surat uraian banding dilaksanakan oleh kantor wilayah (Kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Adapun yang dimaksud dengan surat uraian banding adalah surat yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan wajib pajak.

Terkait dengan surat tanggapan, SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat dimaksud dibuat oleh Kanwil DJP dalam hal surat/keputusan yang diajukan guguatan diterbitkan oleh kepala Kanwil atau pejabat selain kepala Kanwil di lingkungan Kanwil bersangkutan.

Bila surat/keputusan yang diajukan guguatan ternyata diterbitkan oleh pejabat selain kepala Kanwil atau pejabat di Kanwil, surat tanggapan dibuat oleh Direktorat Keberatan dan Banding. Adapun Surat tanggapan adalah surat dari DJP selaku tergugat yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh wajib pajak selaku penggugat.

Penyusunan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan

Penyusunan surat uraian banding dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti pemenuhan ketentuan formal dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang diajukan banding dengan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP; hingga alasan dan pendapat yang disampaikan pemohon banding.

Setelah disusun, surat uraian banding dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  1. surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya;
  2. surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya;
  3. bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
  4. surat keberatan beserta bukti penerimaan dari KPP;
  5. surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau
  6. matriks sengketa.

Surat uraian banding disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat uraian banding.

Sementara itu, penyusunan surat tanggapan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti ketentuan formal pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang digugat dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; serta alasan dan pendapat yang disampaikan penggugat.

Setelah surat tanggapan disusun, surat tanggapan dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  1. surat/keputusan yang diajukan gugatan;
  2. bukti pengiriman surat/keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau
  3. kronologi penerbitan surat/keputusan yang diajukan gugatan.

Surat tanggapan disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat tanggapan.

Tim Sidang

Dalam pelaksanaan sidang banding dan gugatan, pembentukan tim dilaksanakan oleh direktur keberatan dan banding atau kepala Kanwil sesuai dengan kewenangannya dengan menerbitkan surat tugas tim sidang.

Tim sidang terdiri atas paling sedikit 2 pegawai direktorat keberatan dan banding atau Kanwil yang menangani sidang banding dan gugatan.

Guna memperkuat argumentasi dalam persidangan, tim sidang dapat membahas materi sengketa dengan pegawai yang terkait ataupun dengan pihak ketiga yang terkait. Tim sidang juga dapat berkonsultasi dengan ahli ataupun meminta keterangan saksi.

Dalam rangkaian sidang, tim sidang harus membuat laporan sidang maksimal 14 hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya. Adapun resume sidang dibuat maksimal 14 hari setelah sidang dicukupkan.

Bila diminta oleh majelis hakim, tim sidang harus menyusun dan menyampaikan kesimpulan akhir yang ditandatangani oleh direktur keberatan dan banding atau oleh kepala kanwil.

Dengan ditetapkannya SE-6/PJ/2026 pada 1 Juli 2026, penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak harus berpedoman pada surat edaran ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.