Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PMK 44/2026

Konsultasi di Helpdesk KPP Ditjen Pajak, Perlu Surat Kuasa Khusus?

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Konsultasi di Helpdesk KPP Ditjen Pajak, Perlu Surat Kuasa Khusus?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Apakah konsultasi perpajakan di helpdesk kantor pelayanan pajak (KPP) memerlukan Surat Kuasa Khusus?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh layanan konsultasi perpajakan melalui helpdesk yang tersedia di seluruh KPP ataupun kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

“Pada dasarnya siapapun memiliki hak untuk menerima layanan konsultasi perpajakan di helpdesk yang tersedia di seluruh KPP/KP2KP,” tulis DJP dalam materi di laman resminya, dikutip pada Senin (24/8/2026).

Dengan demikian, masyarakat yang hendak memperoleh layanan konsultasi perpajakan untuk dirinya sendiri tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus. Namun, ketentuan berbeda akan berlaku jika seseorang melakukan konsultasi terkait dengan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban wajib pajak lain.

DJP menjelaskan Surat Kuasa Khusus diperlukan apabila konsultasi tersebut juga membutuhkan akses terhadap data atau informasi milik wajib pajak lain.

“Dalam hal konsultasi yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban wajib pajak lain dan memerlukan akses data/informasi wajib pajak lain, dalam pelaksanaan konsultasi, pihak ketiga tersebut memerlukan penunjukan sebagai kuasa wajib pajak dengan Surat Kuasa Khusus,” jelas DJP.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Penunjukan kuasa dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus.

Surat Kuasa Khusus merupakan surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlu diingat, meskipun wajib pajak dapat menunjuk kuasa, tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak itu sendiri. Simak pula Kelas Pajak ‘PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.