Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Ratifikasi IEU-CEPA Disiapkan, Produk Ekspor Utama RI Bebas Bea Masuk

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 24 Agustus 2026 | 17.45 WIB
Ratifikasi IEU-CEPA Disiapkan, Produk Ekspor Utama RI Bebas Bea Masuk
<p>Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso menyampaikan sambutan dalam sebuah forum bisnis di Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan dokumen ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengatakan ratifikasi IEU-CEPA akan memberikan momentum bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas akses pasar ke negara-negara anggota Uni Eropa. Proses penyusunan dokumen hukum dan berbagai aspek teknis sedang dilakukan.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi IEU-CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal," ujar Busan, dikutip pada Senin (24/8/2026).

IEU-CEPA ditargetkan dapat ditandatangani oleh kedua pihak pada Oktober 2026. Dengan demikian, tindak lanjut bisa dilakukan dengan ratifikasi oleh parlemen pada kedua pihak. Harapannya, IEU-CEPA dapat mulai berlaku pada awal 2027.

Busan mengatakan IEU-CEPA akan meliberalisasi 98% pos tarif yang berlaku bagi kedua negara. Produk ekspor utama Indonesia yang akan terbebas dari pengenaan bea masuk oleh negara anggota Uni Eropa antara lain minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet.

Adapun produk negara anggota Uni Eropa yang akan terbebas dari bea masuk RI antara antara lain bubur kayu, pesawat udara dan komponennya, kereta api dan komponennya, serta pupuk.

"Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan. Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif," kata Busan.

Busan pun mengatakan IEU-CEPA tidak hanya membuka akses pasar untuk perdagangan barang. Menurutnya, IEU-CEPA juga akan membuka akses pasar jasa dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi investor Uni Eropa di Indonesia.

Meski demikian, Busan mengatakan terdapat beberapa regulasi di Indonesia dan Uni Eropa yang dipandang dapat mengurangi manfaat IEU-CEPA.

Regulasi dimaksud antara lain carbon border adjustment mechanism (CBAM) dan European Union deforestation regulation (EUDR). Kedua regulasi ini masih tetap berlaku meski Indonesia dan Uni Eropa meratifikasi IEU-CEPA.

Busan mengatakan hal-hal yang mengurangi manfaat IEU-CEPA akan dibahas bersama oleh kedua pihak untuk ditindaklanjuti. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.